Pewarta : tim
Ratusan Wartawan dari Berbagai Orgsnisasi Wartawan Menggelar aksi unjuk rasa damai dengan tema ” Tolak Kriminalisasi pada terhadap wartawan” di Depan Gedung Dewan Pers, Jl. Kebun Sirih Jakarta (04/07) sebagai. bentuk solidaritas atas wafatnya Wartawan M Yusuf di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan, 10 Juni 2018 lalu, dan penolakan atas pemasungan kemerdekaan pers serta upaya kriminalisasi terhadap Wartawan yang akhir-akhir ini sering dilakukan oleh Dewan Pers dan Kepolisian.
Pada kesempatan tersebut disampaikan pernyataan sikap
wartawan :
– Meminta agar perkara Alnarhum Muhamad Yusuf menjadi Delik Pers, bukan perkara pidana
– Dewan Pers telah melakukan penghambatan terhadap kebebasan Pers
-Kematian MY, membuktikan bahwa MOU-MOU dengan Lembaga Negara, hanya pencitraan untuk Cari muka
-Dewan Pers telah melskukan mallpraktek terhadap wartawan yang berhadapan dengan hukum
-Lskukan revolusi di kubu Dewan Pers dan anggota Dewan Pers diminta semua mundur
-Meminta Majelis Pers mencabut mandat Dewan Pers
-Jadikan kasus kematian wartawan MY adalah kejahatan manusia
Dalam aksi damai tersebut, para insan jurnalis membawa karangan bunga dan keranda jenazah yang bertuliskan kemerdekaan pers sudah mati di Indonesia.
Pimpinan beberapa Organisasi Wartawan yang hadir diantaranya, PWRI, IPJI, PPWI, FPII, KWRI, PWO, IMO dan lainnya.
Unjuk rasa damai diisi dengan orasi dari prserta yang hadir. Setelah, orasi serta tuntutan agar Dewan Pers menerima perwakilan pengunjuk rasa. Meski aparat yang berjaga akhirnya mengijinkan beberepa perwakilan masuk ke dalam gedung pers, namun sayangnya tidak ada satupun anggota dewan pers yang hadir.
Tentu saja peserta unjuk rasa sangat kecewa. Namun demikian pengunjuk rasa tetap tetkendali dan berlangsung tertib dan damai.
Usai kegiatan unjuk rasa di Gedung Dewan Pers, selanjutnya pengunjuk rasa menuju Pengadilan Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang tuntutan terhadap Dewan Pers.
Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)
Taufik Rachman, saat diwawancarai KSP menyatakan, Dewan Pers saat ini lebih cenderung mengkebiri kemerdekaan pers selain itu juga mengkriminalisasikan wartawan. “dengan menyatakan mereka yang belum lulus UKW, dianggap ilegal dan karya jurnalistik bisa dipidanakan, padahal peraturan Dewan Pers no. 1/II/2010 tentan UKW bertentangan dengan UU no. 13 Tahun 2013 yakni tentang ketenaga kerjaan, seharusnya sertifikasi profesi dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bukan oleh LSP yang ditunjuk dewan pers,” tutur Taufik
Masih menurut Ketum IPJI, terkait verifikasi perusahaan pers, sesuai UU 40 tahun 1999, dilaksananakan oleh organisasi perusahaan pers, .ternyata peran ini pun telah diambil alih oleh Dewan Pers.
Lebih lanjut, Taufik meminta kepada pihak yang berkompeten, agar mengganti Pengurus Dewan Pers dengan yang profesional, lahir dari pers, bukan mantan pejabat, yg cuma mengisi kekosongan waktu serta menambah pengahasilan dimasa pensiun.
Dikesempatan yang sama, Wilson Lalengke, ,Ketua PPWI. menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi kehadiran jurnalis dan mengkuti dengan tertib dan baik pada kegiatan ini. “Selamat menunaikan tugas jurnalustik, semoga tetap sukses. Hidup wartawan ,” pekiknya.