Sengketa Tapal Batas Desa Tanjung Temiang Dengan Desa Tetangga Belum Juga Selesai, Ada apa ?

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Sengketa batas wilayah antara Desa Tanjung Temiang dengan Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir hingga saat ini belum juga ada penyelesaian.

Desa Tanjung Temiang memiliki prinsip semangat Good Neighboorhood Policy yang artinya semangat kebijakan desa bertetangga yang baik dalam menyelesaikan masalah perbatasan sengketa wilayah desa. Hal ini menunjukkan bahwa Desa Tanjung Temiang mengedepankan jalan damai misalnya dengan melakukan perundingan/negoisasi untuk mencapai kesepakatan bersama untuk tidak ada aktifitas penambangan di wilayah yang masih sengketa tersebut.

Meskipun perjanjian tersebut sudah disepakati bersama, tetapi real-nya masih terjadi penambangan akibat adamya pengakuan sepihak mengenai suatu kepentingan sendiri dan tidak displinnya dalam menjalani perjanjian antar desa untuk tidak melakukan penambangan pasir sebelum permasalahannya selesai.

Camat Tanjung Raja, Edi Rahmat, membenarkan adamya laporan bahwa masih ada penambangan dan pengakutan pasir di wilayah Status Quo ,

“Karena ini masih suasana pilkada jadi kami belum bisa terjun kelapangan, Insya Allah selesai Pilkada ini kami akan segera ajak pihak-pihak yang terkait untuk memasang plang/benner himbauan/larangan Stop penambangan pasir,” ucapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya telah terjadi perjanjian kesepakatan Larangan (Stop) penambangan pasir dan pengakutan pasir di wilayah yang masih sengketa antara desa Seridalam dan Desa Tanjung Temiang, sesuai kesepakatan penjanjiaan yang dibuat antar Kepala desa masing-masing dan diketahui dan telahditandatangani pihak Kecamatan, Kapolsek dan Koramil Tanjung Raja.

“Apabila masih terjadi aktifitas penambangan pasir, masyarakat diminta agar melaporkan kepada pemerintah desa dan pihak keamanan setempat,” tegasnya.

Ditemui terpisah, Kapolsek Tanjung Raja AKP Arpanol juga membenarkan adanya laporan tentang masih adanya aktifitas penambangan dan pengakutan pasir yang telah dilarang tersebut.

Terkait hal itu, Ia mengaku telah memerintahkan Babinmas, Sumbandi untuk melakukan pengecekan kelapangan, tetapi Babinmas tidak mendapati adanya Kegiatan penambangan dan pengakutan pasir di wilayah sengketa tersebut.

Kades Tanjug Temiang, Suparno mengatakan, dirinya hanya bisa melaporkan saja masalah aktifitas penambangan pasir di wilayah sengketa yang sampai sekarang masih terus berlangsung, kepada kecamatan, pasalnya masyarakat menanyakan hasil kesepakatan pemberhentian penambangan tersebut.

Ketua kelompok Penggerak Masyarakat, Abdul Muis membeberkan bahwa masih ada orang yang melakukan penyedotan dan pengangkutan pasir di zona konflik tersebut.

“Hari ini mulai ada aktivitas pengangkutan pasir, padahal sudah ada perjanjiannya, tidak boleh melakukan Penambangan pasir sebelum sengketa batas wilayah kedua desa diselesaikan secara sah” tukasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90