Pewarta : Iwan Brata Darma
Koran SINAR PAGI, Muara Enim,- Tugas pokok dan fungsi anggota PPK diantaranya, wajib melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilukada, selanjutnya melaksanakan rapat pleno dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPPS dan mengumumkannya serta menyerahkan hasil rekapitulasi dimaksud kepada peserta pemilihan dan KPU Kabupaten.
Selain itu, PPK juga bertugas menindaklanjuti dengan segera laporan temuan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan Undang – Undang.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 2018, PPK Lubai Ulu terus bekerja keras melakukan pematangan data.
Menurut Ketua PPK Lubai Ulu, Satring Saputra saat di temui di ruang kerjanya, untuk Pilkada serentak Kabupaten Muara Enim 2018 ini, jumlah keseluruhan TPS di Kecamatan Lubai Ulu ada 60, dimana 13 TPS diantaranya ada di Desa Karang Agung.
Dia menghimbau warga Lubai Ulu agar menggunakan hak pilihnya dengan baik dan cerdas, karena ini menyangkut nasib Kabupaten Muara Enim 5 tahun kedepan.
“Bagi pemilik hak suara yang tidak punya e_KTP tetapi punya kartu Keluarga, bisa untuk mengikuti pemilihan,” ujarnya.