Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hertanto didampingi Walikota Medan, H Dzulmi Eldin, Kapolrestabes Deliserdang AKBP Eddy S Tariga, Perwakilan Dandim 0201 Medan, Danlanud Soewondo Kolenel PNB. Dirkpoltje Lengkey memimpin pelaksanaan maklumat Pilkada-Pilgubsu aman dan damai, di aula Bhayangkara.
Kombes Pol Dadang Hertanto, mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan pembacaan maklumat supaya seluruh elemen benar-benar menjaga dan menciptakan situasi aman pada Pilkada Serentak 2018, khususnya Pilgubsu dan Pilkada di Deli Serdang.
Dia menegaskan bilamana terjadi pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Polrestabes Medan, maka akan dilakukan tindakan polisi yang secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku.
Maklumat yang dibacakan Kapolrestabes Medan antara lain,
1.Pemungutan suara adalah warga negara untuk memilih pilihannya tanpa adanya pengaruh pihak lain intimidasi fisik dan nonfisik rayuan serta dan janji dari pihak manapun oleh karenanya peribahasa tersebut dilindungi oleh peraturan dan undang-undang negara dan dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
2. Dalam pelaksanaan pemungutan suara masyarakat yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan dilarang untuk mengganggu ketertiban umum merusak fasilitas umum melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi Jalan Raya arus lalu lintas jalan tol melakukan provokasi perbuatan anarkis dan Sara..
3. Pada setiap tempat pemungutan suara TPS atau jalan menuju tempat pemungutan suara dilarang adanya orang atau kelompok masyarakat yang mengatasnamakan perorangan atau organisasi masyarakat tertentu melakukan ancaman intimidasi baik secara fisik maupun nonfisik sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya.