Kamis, Januari 23, 2025

Diduga Berpihak Pada Salah Satu Paslon, Sejumlah Oknum ASN dan Ketua Panwaslu OKI Dilaporkan

Pewarta : tim

Koran SINAR PAGI, OKI

Tim kuasa Hukum Paslon ( pasangan calon) nomor urut Tiga, H. Azhari Efendi SH – H Qomarus Zaman SPd MSi, (AQOR) pada pilkada Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) yang terdiri dari Hendra Jaya SH, MH , A Wili Marfi SH, Deby Y SH, Ferlian Happy Saputra SH, telah melaporkan Ketua Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten OKI ke Bawaslu Provinsi Sumsel pada rabu (13/06) dan Bawaslu Pusat serta DKPP RI pada kamis (14/6) kemarin.

Atas dugaan keberpihakan pada pasangan calon dari Incumben.

Yang diduga dilakukan sejumlah oknum pejabat ASN di pemkab Ogan Komering Ilir.

Hal itu nampak jelas dari foto yang beredar luas di media sosial.

Adapun sejumlah pejabat yang dimaksud diantaranya Hendri yang menjabat sebagai Kabag Pemerintahan, kemudin Tohir Yanto yang merupakan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab.OKI.

Dahlan Usman, Kepala Dinas pemuda dan olah raga OKI, dan Facrurozzi yang menjabat sebagai staf ahli .

Selain itu, menurut Kuasa hukum Paslon Nomor urut tiga ini, Hendra Jaya Sh,Mh , mengatakan bahwa Ketua Panwas OKI, Muhammad Fahrudin juga diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu calon.

Keterlibatan beberapa oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas juga pejabat di lingkungan Pemkab OKI, yang secara vulgar mendukung Paslon incumben.

“Sebagai kuasa hukum dari Bapak H Azhari Efendi SH dan H Qomarus Zaman SPd MSi nomor urut tiga, kami telah melaporkan Ketua Panwas Kabupaten OKI ke Bawaslu Provinsi atas dugaan ketidaknetralan Ketua Panwas OKI pada pilkada OKI 2018-2023″, terangnya.

Diungkapkannya, Ketua Panwas OKI pernah main ke rumah paslon nomor urut 1 dan pada tanggal 8 juni  2018 juga Ketua Panwas  menelpon paslon incumben tetapi salah telepon.

“Beliau (ketua Panwas OKI) menelpon ke Ketua tim paslon nomor urut tiga yang Isinya minta THR  dan menyatakan bahwa ia telah menemui pasangannya yaitu Paslon nomor urut 1” bebernya.

Dimana lanjut Hendra, ini sudah tidak sesuai dengan kode etik dan ada pelanggaran kode etik yang mana ASN dan Panwas sebagai penyelenggara pilkada seharusnya bertindak netral dan tidak berpihak kemanapun sesuai dengan perundang- undangan pilkada.

Saat ini laporan dari kuasa hukum paslon nomor urut tiga telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu Pusat serta DKPP RI, tukasnya.

“Laporan kami telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumsel pak Fajri pada rabu kemarin dan juga telah kami laporkan ke Bawaslu Pusat serta DKPP RI pada hari ini kamis (14/06).

Selanjutnya media ini mencoba konfirmasi kepada Plt. Bupati OKI, HM Rifa’i, SE terkait laporan kuasa hukum paslon no. Urut 3 atas dugaan ketidak netralan oknum pejabat di pemkab OKI melalui sambungan selular pribadinya namun sayang tidak tersambung.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru