Kamis, Mei 22, 2025

Lucunya Dunia Pendidikan Kita

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Ketua PGRI Kota Sukabumi)

Di semester pertama tahun 2018 ini ada yang sangat unik dan lucu yang harus kita sikapi bersama. Setidaknya kelucuan yang sangat menarik adalah terkait PPDB dan pengangkatan kepala sekolah di wilayah Jawa Barat jenjang pendidikan menengah.

Mari kita lihat kelucuan itu. PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dalam jalur PMG terdapat syarat sertifikat pendidik. Putra-putri guru (TK, SD, SMP, SMA/SMK sawasta) yang mendaftar melalui jalur PMG di jenjang pendidikan menengah tanpa sertifikat pendidik akan ditolak sistem, sehingga sejumlah putra-putri guru honorer dan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik tertolak.

Lebih unik lagi adalah “PPDB” kepala sekolah, penerimaan dan pengangkatan kepala sekolah anehnya boleh tanpa sertifikat kepala sekolah dan tanpa NUKS. Lucu kan? bahkan ada kepala sekolah jenjang SMA yang diangkat padahal belum dua tahun menjadi guru SMA. Unik kan ? Nampaknya PPDB lebih ketat daripada pengangkatan kepala sekolah.

Mengapa saya katakan PPDB lebih ketat ?, Ya karena pengangkatan kepala sekolah boleh tanpa sertifikat kepala sekolah, tanpa NUKS dan usia lebih dari 56, padahal dalam PPDB, khusus anak guru ditolak bila tanpa sertifikat pendidik dan usia lebih dari 21 tahun, Sementara seorang kepala sekolah yang mengelola puluhan guru dan ratusan peserta didik boleh tanpa sertifikat kepala sekolah, tanpa NUKS dan usia lanjut.

Hal unik lainnya, ada 2 (dua) orang kepala sekolah SMA swasta yang juara 1 Nasional sebagai kepala sekolah berprestasi, tidak diapresiasi. Artinya tidak diluluskan dalam seleksi calon kepala sekolah.

Kemudian ada sejumlah guru yang sudah memiliki sertifikat kepala sekolah dan NUKS dinyatakan tidak lulus seleksi calon kepala sekolah, selain itu ada peserta seleksi kepala sekolah jenjang SMA dengan nilai tertinggi, juga sama tidak diapresiasi alias tidak lulus.

Lucu memang lucu bila guru-guru terbaik tidak lolos seleksi calon kepala sekolah. Lebih lucu lagi bila ada sejumlah kepala sekolah diangkat tanpa seleksi. Tidak terbuka untuk umum dan mereka tanpa sertifikat pendidik dan NUKS. Tepuk jidat tata kelola dunia pendidikan kita, semoga dengan keluarnya Permendikbud yang baru No 6 Tahun 2018 rekrutmen kepala sekolah akan lebih baik.

Dua hal terkait PPDB dan rekrutmen kepala sekolah semoga tidak lucu lagi. PPDB sesuai PP no 17 Tahun 2010 idealnya berada dalam otoritas sekolah dengan mengacu pada payung hukum yang berlaku. Proses rekrutmen kepala sekolah ada dalam otoritas pengawas, dewan pendidikan dan Disdik. Di episode birokrasi selanjutnya semoga tidak lagi ada kelucuan dalam PPDB dan perekrutan kepala sekolah.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru