Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Wali Kota Medan H T Dzulmi Eldin mengeluarkan Surat Edaran No.003/5574 tanggal 8 Juni 2018 tentang Himbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam Surat Edaran itu, Dzulmi Eldin minta kepada seluruh jajarannya di lingkungan Pemko Medan agar menolak setiap pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha maupun masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dan kode etik dapat menimbulkan konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut.
Menurut Eldin, Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI No.B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tentang Pencegahan Gratirifikasi Terkait Hari Raya. Dalam surat KPK itu, jelas dia, praktik saling memberi dan menerima hadiah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena hubungan baik dari sudut pandang sosial maupun adat istiadat.
Namun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/penyelenggara negara katanya, KPK berharap PNS hendaknya dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi tersebut, sebab, berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga sudah termaktub bahwa penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun oleh PNS/penyelenggara negara dilarang dan memiliki resiko sanksi pidana.
Apabila ada PNS yang menerima gratifikasi dalam keadaan tertentu dan terpaksa termasuk dalam hal THR, Wali Kota mengatakan, harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.
Terkait permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR baik secara lisan maupun tulisan, kata Eldin lagi, KPK pada prinsipnya melarangnya, pasalnya, penyalahgunaan wewenang itu merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dalam waktu singkat serta dalam jumlah wajar, jelas Wali Kota, sesuai dengan Surat KPK dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lainnya. Setelah disalurkan bilang Wali Kota, segera dilaporkan ke instansi masing-masing disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi pencerahannya. “Setelah itu instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” ungkapnya.
Wali kota, menegaskan, seluruh pimpinan OPD dilingkungan Pemko Medan diminta untuk melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kenderaan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai mudik karena fasilitas itu digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas itu dinilai bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, PNS dan penyelenggara negara.
“Jadi saya minta kepada sleuruh pimpinan OPD dilingkungan Pemko Medan dapat memberikan secara internal kepada para PNS di lingkungan kerjanya masing-masing untuk menolak segala bentuk pemberian gratifikasi,” ujarnya.
Selain itu sambung Eldin lagi, pimpinan OPD diminta untuk menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditunjukkan kepada para stakeholder agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para PNS di lingkungan kerjanya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, Eldin mengatakan, dapat mengaksesnya di laman KPK atau menghubungi Direktorat Gratifikasi KPK atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
“Disamping itu pelaporan juga dapat disampaikan ke KPK secara langsung dengan mendatangi KPK, pos atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online.