Potensi Zakat Medan Belum Dikelola Secara Maksimal

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Sekda Kota Medan, H Saiful Bahri mengakui bahwa sampai saat ini potensi zakat yang ada di Kota Medan belum dikelola secara maksimal, padahal kata dia, Islam di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara ini merupakan agama mayoritas.

“Persoalannya masih tidak jauh beda dengan sebelumnya, karena itu mari kita tuntaskan, sehingga potensi zakat kita bisa dikelola secara lebih baik,” kata Sekda, Rabu (30/05) saat membuka Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ia menyampaikan apresiasinya dan sangat mendukung sosialisasi yang dilaksanakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Medan bersama Kantor Kemenag Medan yang diikuti Penyuluh Agama non PNS tersebut, karena akan menyosialisasikan secara langsung kepada umat mengenai keutamaan zakat.

Menurut Sekda, hakekatnya potensi zakat di Kota Medan bisa mencapai Rp.3 triliun setiap tahun, bahkan capaian secara nasional bisa mencapai lebih dari Rp.200 triliun, namun, angka itu memang sampai saat ini belum dapat terealisasi seperti yang ditargetkan bersama.

Mengingat hal tersebut, Sekda berharap Baznas semakin giat melaksankan sosialisasi kepada umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai salah satu kewajiban Islam melalui badan amil, kemudian mengajak para penyuluh non-PNS sebagai ujung tombak pembinaan keagamaan untuk lebih pro-aktif mensosialisasikan zakat kepada masyarakat.

Ketua Baznas Kota Medan, H Azwar mengharapkan penyuluh non-PNS yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Medan dapat berperan aktif mensosialisasikan umat untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid-masjid Kota Medan.

Azwar mengatakan, dengan semakin banyak umat Islam membayar zakat melalui amil, maka akan semakin banyak pula umat yang berhak menerima zakat mendapatkan bagian sesuai haknya.

Dia juga mengisyaratkan beberapa prioritas program zakat produktif kepada umat, sehingga diharapkan umat yang awalnya menerima zakat (mustahik) bisa menjadi orang yang memberi zakat (mustahik).

Sebagai narasumber Ketua Baznas Provinsi Sumatera Utara, H.Amansyah Nasution yang mendukung setiap program Baznas kabupaten/kota dalam menghimpun potensi zakat didaerahnya masing-masing.

Amansyah juga meminta agar UPZ dapat lebih diaktifkan mengingat tugas pokok dan fungsinya mengumpulkan zakat yang dilaksanakan selama beberapa tahun. Dan surat tugasnya dikeluarkan oleh Baznas kabupaten/kota setempat.

Sementara Kakan Kemenag Kota Medan, H.Al Ahyu menilai, zakat merupakan salah satu pendorong utama pemberdayaan ekonomi umat. Untuk itu, dia meminta kepada semua pihak terkait dapat saling mendukung, sehingga potensi zakat di Kota Medan dapat dikelola secara maksimal.

Narasumber lainnya dalam sosialisasi itu adalah pengurus Baznas Kota Medan, H.Suardi Lubis yang meminta kepada umat untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat yang telah diangkat Baznas.

Pos terkait