Pewarta: Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,– Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya menyayangkan munculnya berbagai rekomendasi dari DPRD Kota Medan yang menyebut mereka tidak mampu mengelola pasar tradisional secara profesional.
Menurutnya, rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan dewan atas LKPJ akhir tahun anggaran 2017 tersebut lebih menggambarkan, bahwa anggota dewan tidak mampu membaca dengan baik laporan yang mereka sampaikan terkait keberadaan perusahaan berstatus BUMD tersebut.
“Dimananya kami tidak profesional?. Soal Pasar Kampung Lalang yang masih mangkrak, itu tanggung jawabnya ada pada pihak yang membangun. Kemudian pengalihan pengelolaan Pasar Pringgan kepada pihak ketiga, itu juga melalui mekanisme yang ada,” katanya saat ditemui di Kantor PD Pasar Kota Medan, Kamis (31/05).
Rusdi menjelaskan, salah satu yang paling disorot dalam rekomendasi tersebut yakni tentang pengelolaan Pasar Marelan. Padahal pihaknya secara khusus sudah mulai memberlakukan pengelolaan yang profesional pada pasar tersebut diantaranya pengelolaan jaga malam maupun area perparkiran yang langsung ditangani oleh PD Pasar. Dengan demikian, maka potensi pendapatan semakin bertambah.
“Kita tidak lagi menyerahkan pengelolaan jaga malam dan parkir disana kepada pihak ketiga. Kita tidak mau tersandera oleh beberapa oknum, kita mau mandiri,” ujarnya.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Rusdi mengenai rasionalisasi laporan keuangan PD Pasar. Rusdi menilai, hitung-hitungan yang dilakukan oleh pansus DPRD Kota Medan terkait laporan keuangan mereka merupakan hal yang tidak tepat. Sebab, jumlah potensi pendapatan yang mereka hitung hanya didasarkan pada retribusi per hari maupun harga sewa kios yang diterima oleh PD Pasar.
Dalam hal ini menurutnya, anggota dewan seharusnya realistis dimana PD Pasar selaku perusahaan juga memiliki anggaran operasional harian.
“Artinya anggota dewan mampulah membaca laporan keuangan dan menganalisa, jangan berasumsi. Telaah mana laporan keuangan. Pendapatan sekian kali sekian, biaya operasional dari mana. Jadi rasionallah menghitunglaba rugi dari laporan keuangan,” tegasnya.
Hal terakhir yang disayangkan Rusdi yakni mengenai munculnya tudingan penambahan pegawai pada PD Pasar. Hal ini menurut Rusdi mereka lakukan untuk penyesuaian jumlah pegawai dengan kebutuhan mereka dalam mengelola perusahaan.
“Itu kami rekrut sesuai kebutuhan kami yang sudah kami sesuaikan dengan kemampuan kami membayar gaji mereka. Yang iya ini diributkan karena ada oknum anggota DPRD yang ingin “menitipkan” calon pegawai tapi tidak saya terima. Saya tidak usah sebut namanya tapi ada,” pungkasnya.
Diketahui PD Pasar menjadi salah satu perusahaan yang paling mendapat sorotan dalam Rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap LKPJ Akhir tahun 2017.
Dalam rekomendasinya DPRD Medan bahkan merekomendasikan agar Walikota Medan mengevaluasi jajaran Direksi PD Pasar karena dianggap tidak memiliki konsep dan tidak kompeten dalam mengemban jabatan.