Sidang Paripurna DPRD Medan

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan lembaga DPRD kedudukan yang sama dengan pemerintahan kota Medan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Laporan keterangan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah di bahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemudian dijabarkan dalam peraturan pemerintah nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap masyarakat.

Penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran 2017 ini, dimaksud sebagai salah satu media transparansi dan akuntabilitas public dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2017,” demikian di bacakan ketua Pansus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun 2019, H.Rajudin Sagala, pada sidang Paripurna istimewa DPRD Kota Medan, Senin, (28/5).

Rajuddin yang merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini, menyatakan lagi, menurut catatan LKPJ Walikota Medan, ada beberapa masalah dan tantangan pokok pembangunan Kota yang belum sepenuhnya dapat diatasi antara lain: bertambahnya moda trasportasi membutuhkan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang lebih efektif guna memberikan rasa aman dan nyaman berlalu lintas di Kota Medan.

Selain itu, perlu dilakukan peremajaan dan pengembangan sistem angkutan massa yang lebih baik. Pengembangan pasar tradisional modern yang membutuhkan pembenahan, penataan dan pemberdayaan sehingga menjadi sarana ekonomi masyarakat yang sehat. Pengembangan usaha kecil menengah dan koperasi (UMKM), perlu terus dilakukan secara lebih terencana dan tepat sasaran dengan stimulan dan insentif yang memadai serta perlunya dilakukan peningkatan daya saing daerah sebagai antisipasi diberlakukannya perdagangan bebas.

“Ada beberapa catatan strategis dari hasil pembahasan Panitia Khusus dengan Kepala SKPD Kota Medan, yang nantinya catatan ini sebagai rekomendasi DPRD kepada Walikota Medan untuk perbaikan ke depannya yakni, Pendapatan, Belanja dan Urusan,” sebut Ketua Komisi B DPRD Kota Medan ini.

Dijabarkan Rajudin Sagala lagi, untuk pendapatan Daerah, dalam buku LKPJ Walikota Medan Tahun 2017, di targetkan sebesar Rp.5.523.623.117.419.81 dan tercapai sebesar Rp.3.956.123.625.330.37 atau mencapai 71,62 persen. Untuk belanja daerah, LKPJ Walikota Medan Tahun 2017, dianggarkan sebesar Rp.5.554.084.308.897,4 dan dapat direalisasikan sebesar Rp.4.308.542.019.239.53, atau mencapai 77,57 persen.

Untuk urusan wajib dan pilihan yang perlu di tindaklanjuti dan menjadi perhatian pemerintah Kota Medan adalah, urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan perhubungan, urusan Polisi Pamong Praja/Kesbang Linmas, urusan kebersihan dan pertamanan, urusan kepemudaan dan olah raga, urusan lingkungan hidup, urusan perencanaan pembangunan, urusan perumahan dan penataan ruang, urusan pekerjaan umum, urusan perizinan, urusan ketahanan pangan, urusan sosial, urusan tenaga kerja, urusan kebudayaan, urusan pariwisata, urusan perdagangan, urusan asset dan pengadaan, urusan administrasi sosial dan pendidikan, dan urusan pendapatan.

Ketua Pansus pada kesempatan itu juga menyoroti PD.Pembangunan yang memiliki asset yang besar tetapi tidak memiliki efek yang positif. Salah satunya terhadap pengelolaan kebun binatang. “ Badan pengawas diminta untuk benar-benar melaksanakan fungsinya sehingga perbaikan sistem secara menyeluruh dapat dilakukan,” ungkapnya.

Untuk PD Rumah Potong Hewan, Pansus menilai masih rendahya PAD yang dihasilkan, karena banyak sapid an kambing di kota Medan tidak di potong di RPH, sehingga kehalalan daging sapid an kambing tersebut tidak dapat dijamin, mengingat sampai saat ini baru RPH yang memiliki sertifikat halal dari MUI.

Untuk PD Pasar, Rajudin Sagala membacakan, bahwa direksi PD Pasar Kota Medan kurang professional dalam melakukan pengelolaan dan relokasi para pedagang seperti pedagang pasar Marelan dan pemberian kewenangan pengelolaan pasar pringgan secara B.O.T kepada pihak swasta. Penunjukan wewenang kepada Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) yang melakukan pemindahan pedagang pasar Marelan dinilai adalah tindakan sewenang-wenang.

“Panitia khusus meminta PD.Pasar untuk benar-benar mematuhi surat edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 511.3/25/79 perihal Penetapan Harga Kios, Stand meja di pasar Marelan harus sesuai. Kita juga meragukan jumlah pedagang yang ada menurut laporan dari PD Pasar dari 54 pasar sebanyak 22 ribu pedagang dengan retribusi Rp.4000,-/perdagang,” ungkapnya.

Kebijkaan keliru yang dilakukan oleh PD.Pasar sambung Politisi dari partai PKS ini adalah adanya pembangunan kios-kios sebanyak kurang lebih 52 kios di lantai 3 Pusat Pasar, namun lantai tiga yang seharusnya untuk sirkulasi udara dan fasilitas umum, dan dijual antara Rp.125 juta s/d 175 juta/kios.

“Ketika kami tanyakan, Dirut PD Pasar menjawab karena pesanan pedagang, hal tersebut menunjukkan kinerja yang kurang professional dari jajaran Direksi PD Pasar Kota Medan. Kebijakan lainnya dengan menerima karyawan baru sebanyak lebih kurang 200 orang yang di duga masuk dengan membayar,” terangnya lagi.

Sambung Rajudin, Pansus LKPJ Akhir Tahun 2017 berpandangan bahwa jumlah 22 ribu pedagang masih terlalu sedikit, dikarenakan jika dibagi 54 pasar hanya rata-rata 407 pedagang/pasar.

“Hal ini sangat tidak masuk diakal, sebagai contoh seperti data yang kami terima dari PD Pasar untuk pusat pasar terdapat 3371 Pedagang, padahal yang dilantai 1 dan lantai 2 saja sudah mencapai 3000 lebih pedagang, kemudian pasar petisah data dari PD.Pasar hanya 2415 pedagang, padahal, lebih dari 3000 pedagang,”jelas Rajudin Sagala.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90