Sabtu, Desember 7, 2024

Ditenggarai Ada Pelanggaran, Paslonbup Nomor Urut 1 Bakal Direkomendasi Panwaslu Sumedang Ke KPU

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang,-
Kegiatan olah raga jalan santai yang dilakukan oleh DPC Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Sumedang saat Hari Kelahiran (Harlah) nya yang ke 45 di alun – alun Sumedang pada Sabtu (05/05/18) akhirnya berbuntut panjang.

Pasalnya kini kegiatan itu menjadi “bidikan” Panwaslu Sumedang untuk melakukan rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap pasangan itu terkait munculnya pelanggaran saat acara berlangsung.

“Pelanggaran itu berbentuk adanya unsur kampanye diluar jadwal saat acara harlah berlangsung”, ujar Ade Sunarya Komisioner Panwas Kab. Sumedang Bidang Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Sumedang di kantornya, Jalan Suyud No.3 Sumedang, kepada koransinarpagijuara.com Jumat, (18/5/18).

Dikatakan Ade lagi, diwaktu lalu pihak Panwas sudah melakukan undangan klarifikasi terhadap pasangan itu.

“Saat itu klarifikasi dilakukan pada tanggal 10 Mei 2018 dan Dony Ahmad Munir serta pasanganya Erwan Setiawan datang ke kantor kami ( Panwaslu Kab. Sumedang – red ) di dampingi para tim advokasi nya”, ujar nya.

Saat datang kata Ade, Dony Ahmad Munir tidak bertindak sebagai calonbup tetapi bertindak sebagai pengurus partai, ungkapnya.

Namun setelah melalui pengkajian secara detail ungkap Ade, akhir nya kami dari Panwaslu Kabupaten Sumedang akhirnya memutuskan untuk melayangkan surat rekomendasi terkait adanya unsur pelanggaran administrasi pasangan tersebut saat melakukan kegiatan Harlah tersebut, ke KPU Sumedang.

“Kini draft rekomendasi itu sudah ada dan tinggal menunggu ditandatangani Ketua Panwaslu kami yang kini sedang mengikuti acara di Bawaslu Propinsi Jawa Barat, hari ini dan besok”, terang Ade.

Diterangkan Ade, pelanggaran itu terkait PKPU No. 4 Tahun 2017 di Pasal 68 ayat 1 huruf i, tentang kampanye pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terang nya.

“Seusai ditanda – tangani Ketua Panwaslu Kabupaten Sumedang, rencananya hari Senin (21/05, red ) atau Selasa (22/05, red ) surat rekomendasi itu kami kirimkan ke KPU Sumedang,”pungkasnya.

Terkait hal diatas pihak Dony Ahmad Munir melalui kuasa hukum nya Taufik Hidayat mengutarakan kepada koransinarpagijuara.com bahwa kini ia belum bisa memberikan keterangan.

“Nanti saja untuk hal itu kami akan mengeluarkan statement saat jumpa pers, disana kami akan mengeluarkan keterangan secara resmi,”ujarnya saat dihubungi melalui handphone.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru