Senin, Januari 20, 2025

Diskriminasi Penerapan UU ASN No.5 Tahun 2014 Pemerintah Kota Cimahi

Pewarta : Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI, Cimahi,-  Ironis, itulah kata yang pantas diterima salah seorang PNS berinisial ( AM ) umur 52 tahun yang saat ini bekerja dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Pengabdianya sebagai seorang pendidik selama 32 tahun seolah tidak berarti seiring penerapan UU ASN No.5 Tahun 2014, Undang – Undang yang seharusnya mensejahterakan pegawai, ini berbanding terbalik.

Berbagai penghargaan yang Ia terima, baik Nasional maupun Internasional untuk mengharumkan bangsa dan negara, seperti Internasional Field Study dari Kedubes Thailand, Satya Lencana Karya dari presiden RI, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK), Sertifikat Universitas Kebangsaan Malaysia, Karya Ilmiah tingkat Nasional, dan masih banyak yang lainya, semua tidak berarti dimata pemerintah Kota Cimahi.

Bahkan menurutnya, AM pernah di nonjobkan pada tanggal 18 februari 2011 oleh Walikota Cimahi terdahulu Itoch tochija selama 7 (tujuh) tahun, dengan menyuruh Ketua PWI Kota Cimahi datang kerumah.

” Karena Bapak Walikota, Kadisdik (TW), Badan Kepegawaian Daerah (YS) saat itu gerah oleh kritisinya teteh di pemkot, jadi minta dijembatani pada saya agar teteh menghentikan aktifitas kerja, silahkan beraktifitas di ormas saja atau LSM tidak harus berangkat kerja!,” Ujar loren kepada AM waktu itu.

Masih kata AM, setelah 7 tahun berlalu sebagai aktifitis serta organisator berbagai lembaga baik formal non formal, AM kembali dipercaya oleh Walikota terpilih Ajay M Priatna dan Wakilnya Ngatiyana untuk aktif kembali bekerja sebagai PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Cimahi.

” Silahkan teteh bekerja kembali seperti biasa, nanti kalau ada yang melarang laporkan saja ke saya !”, tutur Ajay.

Dengan semangat, AM kembali bekerja di Disdik Kota Cimahi, namun Diskriminasi rupanya sudah menjadi takdirnya, perubahan UU ASN no.5 tahun 2014 dengan Golongan Pangkat terakhir III D (tidak pernah naik selama 14 tahun) mendapatkan TKD sejajar dengan pesuruh kantor atau tukang kebon.

” Sebenarnya ini teh pakai UU yang mana ? pola ASN ini yang istilah Single Salary sudah lama berlaku dan tertuang dalam RPP disebut P1 P2 P3 sampai P10, kenapa saya belum ASN  hanya naik TPP 20%, terus dari mana dasar hukumnya?,..” tegas AM

Selanjutnya AM meminta terhadap pemerintah Kota Cimahi, untuk merubah sistem tersebut, dengan memutus mata rantai, jangan sampai diberlakukan lagi era pemerintah dahulu, mungkin masih banyak ASN lain yang menjadi korban, sehingga tertindas dan dikebiri.

” Seharusya ada perubahan, apa memang masih banyak rezim terdahulu yang tetap mengintervensi pemerintah, karena sampai hari ini masih banyak suara sumbang tentang penerapan UU ASN, apakah memang ada kepentingan Politik ? ” tandasnya.

AM mempertegas statemen, bahwa dirinya merupakan korban politik pemerintah Kota Cimahi rezim lama, dijadikan tumbal walau akhirnya kebenaran yang menjawab, namum yang jadi pertanyaan sedemikiankah peranan Ketua PWI Kota Cimahi bisa menghentikan PNS untuk di nonaktifkan? ” Ungkap AM kepada Media KSP diruang kerjanya, (Jumat, 18/5) kemarin.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru