Rabu, Mei 14, 2025

DPRD Minta Izin Bangunan Rumah di Jalan Karya Dame Dievaluasi

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Komisi D DPRD Medan meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) segera mengevaluasi kembali izin mendirikan bangunan rumah di Jalan Karya Dame, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

“Kita sepakat agar izin mendirikan bangunan itu dievaluasi ulang karena diduga tidak sesuai dengan izin peruntukannya,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi D dengan warga dan pihak DPKPPR beserta Lurah dan pihak Kecamatan Medan Barat, Rabu (09/05/18).

Sementara itu Poltak Simamora, warga yang keberatan atas adanya pembangunan rumah tersebut mengatakan dinding rumahnya rapat dengan dinding bangunan tiga pintu tersebut. Bahkan, kata dia, serpihan bahan material bangunan kerap jatuh ke atap rumahnya sehingga sangat mengganggu.

“Saya tidak tahu siapa pemilik bangunan rumah tersebut. Sejak berdiri tahun 2015 sampai sekarang saya belum pernah bertemu langsung dengan pemilik bangunan rumah tersebut. Ketika saya protes, yang datang menemui saya malah sekolompok preman,” kata Poltak.

Poltak mengaku sudah mengadukan permasalahan tersebut ke Pemko Medan melalui Dinas DKPPR, Satpol PP bahkan kepada pihak kepolisian namun tidak mendapat respon, bahkan pembangunan terus berlanjut.

“Meski pengerjaannya sempat stop, tidak berapa lama pembangunan kembali dilanjutkan,” terangnya.

Poltak berharap kepada Komisi D dapat membantunya agar permasalahan tersebut dapat selesai dan pemilik bangunan mau mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya.

Sementara Salman Alfarisi menambahkan bahwa syarat mutlak untuk mendapat izin membangun adalah dengan meminta surat persetujuan warga.

Hal senada dikatakan Landen Marbun. Dia juga meminta agar izin bangunan rumah itu dievaluasi kembali. Landen menilai izin yang dikeluarkan untuk rumah tinggal (RTT) namun yang dibangun ruko tiga pintu.

“Kita meminta agar Dinas PKPPR dan Satpol PP segera melakukan penindakan atas laporan masyarakat tersebut,” ujar Landen.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas PKPPR Kota Medan Ashadi Cahyadi Lubis menjelaskan pihaknya pernah menyurati pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunannya.

Namun bukannya membongkar bangunan, pemilik bangunan malah menjual bangunannya kepada mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ihkwan Lubis yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus hukum yang dialaminya.

“Kami tetap akan menyurati pemilik bangunan dan surat kedua akan kami kirimkan. Jika tidak ada tanggapan maka kami harus melakukan tindakan terakhir dengan membongkar paksa bangunan tersebut,” jelas Cahyadi.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru