Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, akhirnya menyepakati agar Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang segera melakukan evaluasi kembali izin mendirikan bangunan terhadap satu unit bangunan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan, H.Salman Alfarisi dari Fraksi Partai PKS bersama anggota Komisi D, Golfrid Lubis dari Fraksi partai Gerindra dan Landen Marbun dari Fraksi partai Hanura dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan diruang komisi D, bersama warga Jalan karya Dame Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan dari pihak DPKPPR beserta Lurah dan pihak Kecamatan Medan Barat. Rabu,(09/05).
Poltak Simamora, warga yang mengaku keberatan atas adanya pembangunan rumah tersebut mengatakan, dinding rumahnya rapat dengan dinding bangunan 3 pintu yang dibangun ditempatnya. Ketakutan yang dirasakan Poltak, dimana, serpihan bahan material bangunan kerap jatuh ke atas seng rumahnya, bahkan sampai mengganggu mereka.
“Saya tidak tahu siapa pemilik rumah tersebut, sebab sejak berdiri Tahun 2015 sampai sekarang, saya belum pernah bertemu langsung dengan pemilik bangunan. Malah disaat saya melakukan protes, yang datang menemui saya, adalah sekolompok preman (OKP) dan aparat TNI,” terang Poltak.
Diakui Poltak, dia sudah mengadukan permasalahan tersebut ke Pemko Medan melalui Dinas DKPPR Kota Medan, Satpol PP Kota Medan bahkan kepada pihak kepolisian, namun tidak mendapat respon, malah pembangunan terus berlanjut. “Meskipun sempat stop, tidak berapa lama kemudian, pembangunan kembali di lanjutkan,” terangnya.
Poltak mengatakan lagi, setelah sekian lama menyurati namun tidak menemukan titik terang, muncul ide agar permasalahan mereka di bawa ke DPRD Kota Medan.
“Saya berharap, kepada Wakil Rakyat Komisi D, dapat membantu kami warga, agar permasalahan kami dapat selesai, dan pemilik bangunan mau mengikuti peraturan yang berlaku,” terang Simamora.
Sekretaris Komisi D, Salman Alfarisi menjelaskan, syarat mutlak untuk mendapat izin membangun adalah dengan meminta surat persetujuan warga, apalagi, bangunan berdempetan dengan warga.
Salman meminta agar Dinas PKPPR tidak memberikan peluang bagi pengembang untuk melakukan pelanggaran mendirikan bangunan, sebab, kata Salman lagi, ada kesan dinas PKPPR tidak tegas dan tidak mampu melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di Jalan Karya Dame, Lingkungan 15, sudut Gang Lagu Boti, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat itu.
Sementara, Landen Marbun dari Fraksi partai Hanura meminta agar izin bangunan di evaluasi kembali, mengingat adanya keganjilan pada pembangunan rumah yang terletak di Jalan Karya Dame tersebut, dimana izin yang di keluarkan untuk rumah tinggal (RTT), namun yang dibangun ruko tiga pintu.
Menurutnya Rolen bangunan tidak lagi sesuai dengan sepadan jalan, sehingga harus dilakukan pengukuran ulang sesuai ketentuan, “Jika melanggar, maka diminta kepada Satpol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan yang letaknya melanggar sepadan jalan,” tegas Ketua GAMKI Sumut ini.
Golfrid Lubis pada kesempatan itu menambahkan, apapun alasannya, setiap hendak mendirikan bangunan, harus terlebih dahulu memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan oleh dinas PKPPR Kota Medan dan Dinas Perizinan.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas PKPPR Kota Medan, Ashadi Cahyadi Lubis menjelaskan, pihaknya sudah pernah menyurati pemilik bangunan, dan meminta kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut, namun bukannya membongkar bangunan, pemilik bangunan malah menjual alihkan bangunan kepada mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ihkwan Lubis yang saat ini sedang menjalani tahanan akibat kasus hukum yang dialami.
“Kami tetap akan menyurati pemilik bangunan, dan surat kedua akan kami kirimkan, namun jika tidak ada tanggapan, maka kami harus melakukan tindakan terakhir dengan membongkar paksa bangunan tersebut,” jelas Cahyadi.