Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Ketua BPD Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, Dadang Daman menuturkan, Keputusan musyawarah belum mengeluarkan surat Rekomendasi Pemberhentian Sementara, pasalnya harus menunggu keputusan dari pengadilan terlebih dahulu, tentang kelanjutan kasus dugaan penipuan yang dilakukan TJ, Kepala Desa Keresek.
“BPD tidak bisa memutuskan, karena kasus ini belum tuntas, sehingga belum tentu benar salahnya, sementara kalau kita putuskan diberhentikan dan dikemudian hari ternyata TJ dinyatakan tidak bersalah, maka ditakutkan akan kembali menuntut,” paparnya di Aula Desa Keresek, Jumat (11/05/18).
Menurutnya, yang jadi masalah bukan kasus kepala desanya, tetapi urusan pribadinya,”Kalau pengadilan sudah menyatakan bersalah, baru kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.