Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Guru honor agama sekolah negeri, tidak lagi dapat menikmati bantuan insentif dan menerima sertifikasi dari Pemerintah Kota Medan karena pendistribusian subsidi tersebut sudah dikembalikan kepada Kementerian Agama, selaku pengambil kebijakan.
Terkait hal ini Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto mengatakan, nasib miris tidak hanya menimpa guru honor agama sekolah negeri, guru honor ekstrakulikuler sekolah negeri juga mengalami hal serupa.
Jika pemerintah ingin mensejahterakan para guru tersebut, hendaknya tidak ada pembedaan, sebab, gaji para guru honor ini masih jauh dari kata laik.
“Herannya, guru honor ekstrakulikuler dan agama di sekolah swasta dapat insentif atau sertifikasi. Tapi kenapa di sekolah negeri guru-guru honor ini tidak mendapatkan hak yang sama ? Supaya mereka dapat bantuan itu, harus linier menurut kebijakan kementerian Pendidikan. Kan peraturan yang aneh,” ujarnya Selasa (08/05).
Menurut politisi Partai Gerindra Kota Medan ini, lama jam mengajar antara guru honor ekstrakulikuler dan agama sekolah negeri dengan swasta, tidak ada perbedaan, kalaupun ada, perbedaan itu hanya terletak pada Surat Keterangan (SK) pengangkatan guru honor bersangkutan.
“Cobalah kita bayangkan, untuk mendapatkan kesejahteraan, guru honor ini harus mengorbankan biaya lagi dengan kuliah mengambil jurusan yang linier, darimana mereka bisa dapatkan biaya itu ? Besarnya tingkat kebutuhan tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan tiap bulannya, itu pun diperoleh tiga bulan sekali,” terangnya.
Dia berharap, Pemerintah Kota Medan mengambil langkah bijak menyangkut kesejahteraan para guru, khususnya guru honor,”Jika guru honor mendapatkan gaji yang layak, dipastikan guru honorer akan fokus mencurahkan ilmu pengetahuan yang didapat, dari berbagai pelatihan,” tandasnya.
Sebelumnya, guru honor agama SDN 064006 Jalan Pasar II Kecamatan Medan Marelan, Ismail, mengaku, sejak munculnya program Simpatika yang dicanangkan Kementerian Agama tahun ini, nama-nama guru honor agama sekolah negeri, tidak lagi terdaftar di Dapodik yang dikelola Dinas Pendidikan Medan, sejak itu pula, lanjutnya, nasib guru honor agama yang sudah terlanjur ikuti aturan, tidak menerima bantuan apapun.
Berbeda dengan guru honor agama yang memilih bertahan dan terdaftar di Dapodik. Mereka masih menerima bantuan dari Pemko Medan.
“Di Kemenag kan tidak ada bantuan apapun, jadi yang kami harapkan hanya gaji dari dana bos ajalah. Kalau masih dikelola Dinas Pendidikan Medan tempo hari, pendapatan kami para guru honor agama lumayan,” katanya seraya berharap Wali Kota Medan mau memperjuangkan nasib seluruh guru honor negeri.