Pewarta : Anis M,SE
Koran SINAR PAGI, Depok,- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Neneng Rahmadini mengatakan, MoU ini merupakan perpanjangan yang sebelumnya dilakukan Dinas PUPR kota Depok. Tujuannya, lebih kepada memberitahukan dan mengkoreksi sejak dini dalam hal pekerjaan pembangunan.
“Setelah 2 Tahun, Dinas PUPR kembali lakukan perpanjangan kerjasama dengan bidang Datun. Pendampingan untuk memperbaiki kinerja Dinas PUPR yang lebih baik. Berharap, pelaksanaan pembangunan itu dapat maksimal dan dinikmati masyarakat,” terang Neneng.
Ditempat yang sama, Kepala dinas PUPR Kota Depok, Manto Djorgi menuturkan, MoU dengan Kejaksaan bidang Datun merupakan lanjutan yang sebelumnya sudah habis masa waktunya.
Manto mengakui, seperti MoU sebelumnya pelaksanaan pembangunan di Kota Depok mengalami peningkatan serapan anggaran 85 persen. Pencapaian ini sesuai dengan amanat pemerintah pusat, agar Dinas PUPR dapat menyerap anggaran dengan maksimal.
“Dengan kerjasama ini membuat kami percaya diri dan semakin yakin akan peningkatan serapan anggaran di dinas PUPR selanjutnya. Berharap,
dapat membantu mensukseskan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Depok
Kata Sufari, pendampingan Dinas PUPR untuk mengatasi dan menghindari persoalan-persoalan yang muncul. Karenanya, Dinas PUPR perlunya transparansi untuk didiskusikan secara hukum.
“Kami, harus siap mengawal dan mendampingi Dinas PUPR. Intinya, lebih kepada progress pelaksanaan pembangunan bukan kontruksi. Agar serapan anggaran dapat maksimal dan hasilnya pun baik,” jelas Sufari