Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,-Puluhan Kepala Desa beserta Camat di Kecamatan Tanjung Raja, Rantau Alai, Sungai Pinang, Rantau Panjang dan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir dites urine untuk diambil dan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Ilir, di aula Kantor Camat Tanjung Raja, Senin (06/05/18).
Kepala BNNK OI, AKBP H Abdul Rahman mengungkapkan, Kepala Desa sebagai supervisor dan contoh di masyarakat, BNN menginginkan kepala desa tidak terlibat narkoba. “Jangan main-main bila kepala desa ada yang terbukti akan kami bawa ke BNN kabupaten untuk diinterogasi, tes ulang jika positif maka akan kami kirim ke Lido,” katanya.
Selanjutnya Menurut Edi Demang selaku Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Ogan Ilir mengatakan, pelaksanaan tes urine ini sebagai wujud MoU pemerintah kabupaten Ogan Ilir dengan BNN kabupaten Ogan Ilir.
“Tes urine ini berguna untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat, kepala desa terbukti narkoba selama 6 bulan akan direhabilitasi,” ungkapnya.