Selasa, November 5, 2024

Gerindra Dukung KPK Larang ASN Mudik Pakai Mobdin

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan masing,- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Surianto SH, mendukung kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang para Aparatur Sipil Negera (ASN) menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran ke kampung halaman. Sebab, menurutnya tindakan tersebut sudah diluar tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

“ASN ini kan sudah dijamin kesejahteraannya, mulai dari gaji sampai tunjangan lainnya diberikan oleh pemerintah. Khusus di Pemerintah Kota Medan, mana ada gaji ASN yang kecil ya kan ? Terlebih lagi golongannya semakin tinggi. Maka akan semakin besar pula tunjangan yang mereka terima. Dari tunjangan itu saja, mereka (ASN, red) bisa menyewa atau mengkredit kendaraan roda empat,” ucapnya, Kamis (03/05/18).

Butong, sapaan pria bertubuh gempal ini menyebut, meskipun ada kebijikan baru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, yang membolehkan ASN membawa mobil dinas dibawa mudik, sejatinya Pemko Medan bisa mengeluarkan kebijakan sendiri. Mengingat saat ini sistem pemerintahan sudah menganut otonomi daerah.

“Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat dibawa mudik, siapa yang bisa mempertanggung jawabkan kerusakan kendaraan itu. Apa mau ASN itu menggunakan uang pribadinya ? Saya rasa mustahil. Diduga akan ada saja cara mereka untuk memasukkan kerusakan ke dalam bon belanja instansi,” sebutnya dengan menduga.

Sebelumnya juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan untuk mudik lebaran, rawan akan konflik kepentingan. Ia pun menegaskan aparatur sipil negara harus memisahkan konteks penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi dan fasilitas negara atau dinas. Sebab, fasilitas negara ditujukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan.

Seperti yang beredar di media massa nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi ASN saat mudik lebaran. Pada lebaran tahun sebelumnya, ASN dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman. Kali ini, ASN diizinkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman, asalkan segala sesuatunya ditanggung sendiri.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru