Rabu, Maret 19, 2025

Kades Keresek Ditahan, Segera Lakukan Pemberhentian

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Garut, Alit Suherman merasa prihatin atas adanya Kepala Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut yang di tahan Kejaksaan Negeri Garut yang terbukti melakukan penipuan terhadap salah seorang warga.

“Kami sangat prihatin mendengarnya, ada Kades yang berhadapan dengan hukum, ” ucap Alit, Kamis (03/05/18).

Menurutnya, berdasarkan aturan jika sudah dilakukan penahanan, maka secara otomatis jabatan Kepala Desa nya di berhentikan. Agar tidak mengganggu terhadap pelayanan publik Pemkab Garut dalam hal ini DPMD untuk segera menunjuk pejabat sementara. 

“Otomatis harus diberhentikan dan segera menunjuk pejabat sementara, namun, jika jabatannya lebih dari dua tahun, pejabat sementara segera untuk mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW),” tambahnya.

Ia berharap kejadian serupa di Kabupaten Garut, agar tidak terulang kembali. Yang mana DPMD harus lebih meningkatkan kembali dalam pembinaan seluruh kepala desa. 

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru