Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Doni Ahmad Munir yang berpasangan dengan Erwan Setiawan nomor urut 1 ( satu ) di Pilkada Sumedang hingga kini belum meyerahkan pengunduran diri dari keanggotaanya di DPR RI, pasalnya KPU Sumedang hingga kini belum menerima surat pengunduran diri yang dilayangkan Dony, hal itu diungkapkan Ketua KPU Sumedang Hersa Santosa saat ditanya koransinarpagijuara.com diruang kerjanya Jumat, (04/05/18).
“Kalau permohonan pengunduran diri yang diajukan ke Sekretariat DPR RI ( oleh Doni Ahnad Munir – red ) kami sudah menerimanya tapi surat resmi pengunduran diri yang ditanda-tangani oleh pejabat yang berwenang kami belum menerimanya hingg kini”, ujarnya.
Dikatakannya lagi surat pemberhentianya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang itu harus sudah diterima KPU tidak boleh lebih dari 30 hari sebelum hari H, ungkap Hersa.
“Sedang hari H jatuh nya pada tanggal 27 Juni 2018”, ujarnya.
Dikatakanya lagi jika surat itu tidak muncul juga maka pasangan nomor urut 1 ( satu ) terancam tidak memenuhi syarat.
“Kami saat debat publik pertama waktu di Asia Plaza secara lisan sudah mempertanyakan hal itu melalui bagian teknis, dan menurut informasinya, jawaban beliau (Doni Ahmad Munir – red) surat nya sedang dalam proses”, terang Hersa.
Syarat pengunduran diri itu mesti ada karena hal itu ujar Hersa, sesuai dengan PKPU No.3 Tahun 2017.
“Aturan itu tercantum di pasal 69 dan sesuai pasal itu wajib menyerahkan ke KPU”, pungkasnya.
Menanggapi hal itu Dony Ahmad Munir menyatakan jika surat pengunduran dirinya sudah tidak ada masalah.
“SK pemberhentiannya sudah ada tinggal disampaikan saja ke KPU, inti nya hal itu sudah tidak masalah”, ujarnya saat ditemui dirumahnya.