APDESI Garut Ajukan Penangguhan Penahanan Kades Keresek

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Terkait kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Keresek Kecamatan Cibatu TJ yang saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Garut mengajukan penangguhan terhadap TJ.

“Ya, kami tadi sudah menghadap Kasie Pidum dan Jaksa untuk mengajukan penangguhan penahanan, namun permohonan kami ditolak dan menyarankan untuk mengajukan penangguhan penahanan setelah kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut,” ujar Ketua Apdesi Kabupaten Garut, Dede Kusdinar, Jum’at (04/05/18).

Menurutnya, penangguhan penahanan tersebut dilakukan mengingat masih ada beberapa tanggung jawab TJ sebagai Kepala Desa agar pelayanan publik dan penerapan program tidak terganggu, soalnya, status TJ merupakan Kepala Desa aktif.

“Alasan pengajuan kami karena yang bersangkutan masih mempunyai tanggung jawab menyelesaikan administrasi didesanya namun penangguhan penahanan itu merupakan hak sepenuhnya pihak kejaksaan. Kami sebagai Lembaga yang menaungi Kepala Desa, hanya sebagai bentuk kepedulian kami,” tambahnya.

Dede juga mengakui, penangguhan penahanan juga sudah diajukan oleh pihak pengacara TJ, namun pihak Kejaksaan Negeri Garut sama menolak permohanannya. Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan.

“Kami tidak menuntut yang bersangkutan harus ditangguhkan penahanannya, tetapi ini sebagai bentuk kepedulian Apdesi, masalah dikabulkan atau tidak, itu urusan polisi,” tutur Nasri.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90