Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Terbukti melakukan penipuan terhadap Asep Ahmad, Warga Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, atas penjualan kembali lahan tanah eks Pasar Cibatu milik Silik Santoso, Kepala Desa Keresek, Tatang Djuhendar akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Rabu (02/05/18).
Menurut Azwar,SH, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, penahanan dilakukan setelah adanya pelimpahan dari Polres Garut dimana berkas nya sudah lengkap (P 21), tersangka berdasarkan alat bukti dan untuk mempermudah proses persidangan maka dilakukan penahanan.Â
“Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, kami lakukan penahanan,” ucapnya, Kamis (03/05/18).
Kepala Desa Keresek, telah melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Cibatu, sebesar Rp.80 juta untuk pembelian sebidang tanah, namun, tersangka malah menjual kembali pada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
Saat ini tersangka Kepala Desa Keresek, dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut, adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 378/372 KUHP.Â