Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Landen Marbun, SH, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, dari Fraksi Partai Hanura mengatakan, fasilitas umum yang tersedia dilingkungan perumahan atau Kompleks yang sudah ada sebelumnya tidak boleh sesuka hati di rubah ataupun di tambah, sebab, fasilitas umum tersebut disediakan oleh pengembang saat itu adalah untuk kepentingan seluruh warga kompleks, termasuk tersedianya lokasi Gang Kebakaran dan taman. Demikian dikatakan Landen Marbun, kepada Wartawan diruangannya.
“Fasilitas umum (Fasum) yang disediakan oleh pengembang perumahan, adalah untuk kepentingan seluruh warga kompleks atau perumahan, seperti jalan, taman, lampu penerangan, Pos sekuriti dan tempat parkir bagi penghuni kompleks, itu sudah menjadi fasilitas yang diberikan oleh pengembang atau pengusaha perumahan sehingga layak untuk ditawarkan kepada calon pembeli perumahan atau kompleks,” terang anggota Komisi D DPRD Kota Medan ini.
Terkait permasalahan yang terjadi di Kompleks Deli Indah-2 Lingkungan 10 Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat yang mana, adanya salah satu warga yang membangun toilet di bahu jalan Kompleks perumahan tersebut yang merupakan fasilitas umum yang disediakan bagi kepentingan warga kompleks, menurut anggota DPRD Kota Medan dari Dapil 5 tersebut adalah merupakan kesalahan dan tidak dibenarkan.
“Warga, tidak boleh menambah atau membangun di daerah fasilitas umum yang sudah disediakan untuk kepentingan seluruh penghuni kompleks. JIka memang toilet yang dibangun tersebut untuk kepentingan scurity, silahkan saja dibangun toilet di pos security, namun bukan malah mamakai fasilitas umum kompleks untuk dibangun toilet, karena itu akan membuat warga lainnya keberatan,” katanya.
Menurut Ketua Gerakan Anak Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumut ini, warga tidak ada hak untuk membangun jika memakai fasilitas umum milik kompleks yang seharusnya digunakan oleh seluruh warga kompleks.
“Mana alas dasar hak warga tersebut membangun diatas fasum milik kompleks ?, itukan tanah milik bersama, siapa saja boleh menggunakannya sepanjang tidak merubah atau mendirikan bangunan di lokasi tersebut, terkecuali itu atas dasar kesepakatan seluruh warga kompleks, itupun sesudah melalui rapat warga sebelumnya,” jelasnya.
Sesuai perundang-undangan yang berlaku lanjutnya, dimana saja, jika hendak membangun, harus terlebih dahulu memiliki dasar hak kepemilikan yang sah dan Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan serta perizina terpadu.
“Meskipun didalam kompleks, jika hendak mendirikan bangunan, selaku warga negara yang taat hukum, kita harus mengurus IMB nya terlebih dahulu,” pungkas Landen Marbun.