Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Kamis, (26/04/18), pukul 10.00 wib, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut, adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 55.631,93 gram sabu (55,63 kg), 74.726 gram ganja (74,72 kg), 79.716 butir pil ekstasi dengan jumlah LP 34 dan tersangka 67 orang, hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu, , periode Bulan Januari s/d April 2018.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan, sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.Paulus Waterpauw, Pangdam I / BB Mayjen TNI Cucu Somantri, Pangkosek, Danlantamal, Waka Polda Sumut, Walikota Medan, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.