Jumat, Februari 14, 2025

Rakor BPJS Ketenagakerjaan dengan Jajaran OPD

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Apresiasi tinggi diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah bekerja sama dengan Pemko Medan untuk melayani program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesiapannya dalam memproses hak-hak tenaga kerja khususnya tenaga kerja non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Ekbang Setda Kota Medan, Qamarul Fatah ketika membacakan sambutan tertulis Wali Kota Medan, H.T. Dzulmi Eldin dalam acara Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Jajaran OPD, Selasa (24/04) di Fave Hotel Jalan S. Parman Medan.

Dikatakan Qamarul, Pemerintah Kota Medan telah mendaftarkan semua pegawai non PNS sebanyak 11.826 orang sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan dalam 3 (tiga) program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penempatan terbesar untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ada di 21 Kecamatan sebagai Kepala Lingkungan sebanyak 2001 orang dan petugas kebersihan sejumlah 3.791 orang”. Ungkapnya dihadapan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Bambang Utama, Kepala Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah Irwan Ritonga, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Hannalore, sejumlah Kepala OPD, Para Camat Se-Kota Medan, dan Para peserta rapat koordinasi yang merupakan bendahara di kecamatan se Kota Medan.

Ditambahkan Qamarul, perlu adanya koordinasi secara berkala agar dapat meningkatkan peran aktif dan kepedulian terutama bagi pegawai non ASN untuk memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal.

Sebelumnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Bambang Utama mengungkapkan harapannya bahwa seluruh pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Medan dapat menyosialisasikan apa yang menjadi hak-hak pegawai Non ASN, salah satunya memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

“Hak ini harus disosialisasikan karena resiko pekerjaan sudah barang tentu ada dan bisa tetjadi kapan saja, karenanya untuk melindungi para pekerja kita wajib mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan”. Ungkapnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru