Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- DPRD Medan dibawah kepemimpinan Henry Jhon Hutagalung serius dengan upaya perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Medan, khususnya pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Data Penduduk Miskin dan Penerima Bantuan Iuran (DPM PBI) di kota Medan akan membongkar praktik curang pihak rumahsakit yang selama ini memberikan pelayanan buruk kepada pasien BPJS.
Hasil kunjungan Pansus DPM PBI DPRD Medan ke Kementrian Kesehatan RI Jakarta, Rabu 4 April 2018, menurut Henry Jhon (foto) banyak kebijakan rumahsakit di Medan melanggar ketentuan. Untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti praktik-praktik curang itu sekaligus merekomendasi sanksi tegas.
“Banyak pelayanan rumahsakit milik pemerintah maupun swasta di Medan membuat kebijakan sendiri-sendiri. Seperti pemberian jenis obat yang berbeda kepada pasien BPJS dengan pasien umum kendati penyakit yang sama. Selain itu, pihak rumahsakit menyuruh pasien pulang kendati belum sembuh alasan ketentuan batasan masa rawat inap. Bahkan rumahsakit sering menolak pasien BPJS alasan kamar penuh,” ungkap Henry Jhon.
Dikatakan Henry, dari hasil konsultasi dengan pihak Kementerian Kesehatan yang diterima Dr Maria Siagian dan Dra Magda Mina Putri, kebijakan itu melanggar aturan. Bahkan, perbedaan pelayanan pasien umum dengan pasien BPJS tidak diperbolehkan. Jika hal itu terbukti dilanggar maka pihak rumah sakit akan mendapat sanksi tegas.
Ditegaskan anggota Pansus DPM PBI Drs Hendrik Halomoan Sitompul pansus akan memanggil seluruh rumahsakit yang ada di Medan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Dalam RDP nanti diharapkan bisa menyelesaikan masalah. Pansus juga mendorong Dinas Kesehatan Pemko Medan supaya melakukan pengawasan yang optimal kepada seluruh rumah sakit di Medan.