“Aparat Penegak Hukum Diminta Mengusut Dugaan Korupsi atau Gratifikasi”
Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Anggota DPRD Medan, Roby Barus menyesalkan PAD reklame dari tahun ke tahun jauh dari target, tapi pemko tidak pernah tegas terhadap pengusaha reklame. “Satpol PP beraninya menertibkan reklame kecil diatas trotoar, sementara billboard bergambar petinggi partai, pejabat Pemprov, TNI dan Polri tidak berani menyentuhnya. DPRD Medan sudah lelah mengingatkan Pemko, tapi tidak digubris” kata Roby..
Lihatlah hasilnya, kata Roby lagi, pendapatan dari reklame tahun 2017 sangat jauh dari target. Pemkot medan yang Rp.94.352.375.000, tapi hanya tercapai Rp.18.678.272.783,07 atau 19,80 persen. “Kita tidak mengerti apa maunya pemko, diberi saran tidak merespon, akhirnya beginilah hasilnya. Pemerintahan apa namanya ini, potensi pajak besar tapi menginginkan hasil yang kecil,” kata Roby kepada wartawan, Rabu (18/04).
Dikatakannya, dari tahun ke tahun pendapatan pajak reklame tidak pernah tercapai, masih berkutat di bawah 20 persen, bahkan pernah di bawah 10 persen. Padahal, retribusi dari reklame sangat menjanjikan, terbukti Medan dipenuhi “hutan” reklame, tapi tidak bisa diperoleh. Mestinya, kata Roby, pemko tidak boleh lemah atau kalah dari pengusaha nakal. Karena, sebagai pemerintah, wali kota bisa berkordinasi dengan penegak hukum lewat MoU menindak pengusaha nakal.
Kenyataannya, Perda “ditabrak” pengusaha reklame, namun pemko tidak memberi tindakan yang berarti. “Meski kami bukan eksekutor, atau tidak bisa menindak aparatur pemko, bukan berarti takut. Kami bisa tegas, kalau kami lihat pemko masih tidak menggubris rekomendasi dewan, bukan tidak mungkin kami akan menggulirkan hak interpelasi,” tegasnya.
Namun, lanjut dia, sebaiknya KPK, Kejaksaan atau Kepolisian mengusut dugaan korupsi atau gratifikasi dibalik berdirinya papan reklame.“Kami akan konsultasi ke KPK di Jakarta, sepertinya ada yang tidak beres pada reklame di Medan. Anggaran penertiban miliaran rupiah sudah pernah dipergunakan, tapi tidak mampu menumbangkan seluruh reklame yang berada di jalur terlarang. Disarankan supaya papan reklame dipilox dan dirusak dengan arit juga tidak dilakukan pemko, jadi saran apa lagi yang mau diterima pemko,” ungkap mantan ketua Komisi A ini heran.