Pewarta : Heri Jauhari
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Dana Bumdes “Bina Usaha” Desa Tebedak 2 Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir yang berasal dari Dana Desa tahun anggaran 2017 diduga tidak jelas dalam penggunaannya, pasalnya dana sebesar Rp.150 juta yang dianggarkan untuk pembelian alat pertanian sesuai dengan hasil musyawarah tersebut tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Terkuaknya persoalan ini berawal dari pengakuan ML (30), dia sangat menyayangkan dana Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) yang sejatinya untuk pembelian alat pertanian, pada kenyataannya sampai saat ini tidak jelas juntrungannya.
“Kalau memang dipergunakan untuk pembelian alat pertanian kenapa di toko itu ada bahan bangunan juga dan kelihatannya sudah hampir bangkrut pula,” ucapnya, Jum’at (20/04/18).
Ketua BPD Tebedak 2, Azuan yang ditemui Koran SINAR PAGI dikediamannya menyayangkan pula kekurangterbukaan Kades Tebedak 2, Jamhuri terkait hal ini, “BPD sudah berulangkali mempertanyakan dana Bumdes itu, bahkan sudah pernah kita panggil secara resmi termasuk perangkat desa dan pengurus Bumdes, namun kades nya tidak hadir,” ujarnya.
Diakuinya, pembelian alat bangunan itu memang sudah setujui karena pembelian bahan pertanian seperti pupuk bersubsidi tidak bisa dilakukan,”Karena kita tidak bisa membeli pupuk bersubsidi, maka dana tersebut dialihkan penggunaanya untuk pembelian bahan bangunan,” ungkapnya.
Disebutkan Azuan, 75 sak semen itu dipakai oleh kepala desa untuk keperluan pribadinya, jelasnya.
Saat dikonfirmasi via telpon selularnya, Jumhuri membantah kabar tersebut, “Semua yang dikatakan mereka itu tidak benar,” katanya singkat.
Untuk mengungkap kebenaran dari persolan yang terlanjur berkembang ditengah masyarakat ini diharapkan pihak Inspektorat, Tipikor maupun Kejaksaan Negeri melakukan audit terhadap penggunaan dana bumdes ini.