Panwaslucam Sumsel : Kegiatan Pasangan No Urut 2 di Bebedahan tak ada pemberitahuan

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Jeky E Saepudin

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Kegiatan tahapan kampanye yang dilakukan pasangan nomor 2 Setya Widodo dan Sonia Sugian dengan membagikan sembako di
daerah Bebedahan RT 02/09 Kelurahan Kota Kulon Sumedang Selatan Jawa Barat pada hari Jumat (13/04/18) ternyata kegiatan itu dinyatakan tanpa pemberitahuan terhadap Panwas Kabupaten Sumedang.

Kenyataan itu di utarakan oleh Ketua Panwas Kecamatan Sumedang Selatan Taufik Hidayat saat melakukan jumpa pers di Sekretariat Panwascam Sumedang Selatan di Pameungpeuk Senin, (16/04/18).

Kegiatan itu jelas tanpa pemberitahuan karena kami tidak menerima surat tembusan pemberitahuan dari pihak Kepolisian yang dilayangkan oleh timses ke pihak Kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Panwas Sumedang yang akhirnya sampai ke kami seperti saat pasangan lain melakukan kegiatan tahapan kampanye diantaranya pasagan Irwansyah, Dony, Hasanah dan Rindu yang pernah masuk ke wilayah Sumedang Selatan sesuai PKPU No. 4 tahun 2017 pasal 40″, ujar Taufik.

Perihal pembagian sembako dikatakannya lebih lanjut jika pun ada pemberitahuan sebenarnya kami pun tidak ada kewenangan untuk langsung menghentikan kegiatan pembagian sembako itu karena untuk menghentikan mesti ada kajian terlebih dahulu tapi kami akan mencatat kegiatannya yang nantinya disampaikan ke Panwas Kabupaten, terang Taufik.

“Tetapi kalaupun kami hanya mencatat tetapi kami akan melakukan langkah preventif untuk melakukan peneguran secara lisan guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan jika hal itu tidak juga di indahkan oleh pasangan yang bersangkutan maka kami akan meningkatkannya menjadi temuan pelanggaran”, ujar Taufik.

Dijelaskan Taufik pembagian barang yang dakukan timses pasangan calon nomor urut dua berupa bahan konsumsi sembako karena bertentangan dengan keterangan yang ada di PKPU No.4 Tahun 2017 pasal 26 ayat 1 yang menyatakan bahwa bahan kampanye itu diantaranya pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm × 5 cm.

“Item itu yang dimaksud bahan kampanye tetapi nilainya paling tinggi Rp.25 ribu”, ujar Taufik

Sementara, diterangkan Taufik lagi yang dibagikan timses pasangan calon nomor urut dua berupa barang diluar ketentuan yang berlaku hingga masuk kategori sembako tetapi nilainya masih dibawah Rp.25 ribu seperti mi telor, minyak goreng, garam dan teh”, ujar Taufik.

Dan untuk penangan lebih lanjut menurut Ketua Panwascam itu pihaknya sudah melakukan undangan ke pihak yang bersangkutan.

“Kami sudah melakukan undangan ke pihak pasangan nomor dua sampai dua kali tapi hingga saat ini belum ada respon untuk datang ke kantor kami”, terang Taufik.

Terkait tak ada pemberihauannya dari timses pasangan calon nomor urut dua hal itu dikuatkan dari keterangan Komisoner Panwaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya saat dikonfirmasi koransinarpagijuara.com di kantornya Jalan Raden Suyud No.3 Sumedang.

“Memang tak ada pemberitahuan”, ujar Ade singkat.

Hal senada juga dikuatkan oleh keterangan dari Komisiaoner KPU Sumedang Usman Ruhiat,

“Ke kami pun (KPU Sumedang – red) tidak ada pemberitahuan mestinya tiap kegiatan kampanye wajib diberitahukan ke kepolisian dan tembusanya ke KPU dan Panwas”, ujar Usman di ruang kerjanya, Senin (16/04/18).

Dikatakan Usman lagi terkait pelanggarannya jika ada itu tergantung temuan Panwas, kalau KPU hanya menghimbau setiap pasangan mentaati regulasi kampanye mana yang boleh dan mana yang tidak boleh

“Kalau urusan melanggar tidaknya itu kewenangan Panwas KPU hanya menghimbau”, ujar Usman

Terkait kejadian diatas menurut Setya Widodo saat dikonfirmasi koransinarpagijuara.com di rumahnya menyatakan jika ia tidak merasa bersalah dengan kegiatan yang dilaksanakan di Bebedahan itu pasalnya menurut nya sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait.

“Saat dilakukan kegiatan di daerah itu (Bebedahan -red) pihak panwas dan juga polisi ada disitu untuk melakukan tugasnya, jadi itu buktinya kami sudah melakukan koordinasi buktinya mereka ada ditempat”, terang calon bupati nomor urut dua itu.

Dan dikatanya lagi pembagian sembako itu tidak melanggar aturan PKPU Nomor 4 tahun 2017 karena jika ditilik dipasal 26 ayat 1 masih bias karena terdapat kalimat apabila dikonversikan dengan nilai uang tidak lebih dari Rp.25 ribu, ungkapnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90