Senin, Maret 24, 2025

Wali Kota Medan Prihatin Dengan Tingginya Angka Perceraian

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengaku sangat prihatin dengan tingginya angka perceraian di Kota Medan, yang disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua PA Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Rabu (11/04). Selain bersilaturahmi dan memperkenalkan diri, keunjungan itu dilakukan dalam rangka membangun sinergitas dengan Pemko Medan, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Saya sangat prihatin dan merasa miris dengan tingginya angka perceraian di Kota Medan. Padahal kita ketahui bersama bahwa anaklah yang menjadi korban akibat dampak dari perceraian tersebut. Selain psikologis, masa depan anak juga ikut terganggu. Untuk itulah saya berpesan kepada pasangan suami istri agar berpikir panjang sebelum memutuskan perceraian,” kata Wali Kota.

Didampingi Asisten Umum Ikhwan Habibi Daulay dan Kabag Agama Setdakot Medan Adlan, Wali Kota pun berharap agar PA Kelas I Medan berupaya semaksimal mungkin untuk menekan angka perceraian tersebut, “Saya berharap mediasi yang dilakukan dapat mengubah keinginan pasangan suami istri yang ingin bercerai,” harapnya.

Ketua PA kelas I Medan Drs MisranSH.,M.Hum memaparkan, PA Kelas I Medan dalam setahun menerima dan menangani 3.000 kasus. Dijelaskannya, kasus yang paling banyak ditangani menyangkut masalah perceraian.

“Dari 3.000 kasus yang ditangani, 80 persen merupakan kasus perceraian. Sisanya menyangkut masalah harta warisan, harta gono-gini, hak asuh anak serta ekonomi syariah, sebab ekonomi syariah saat ini tidak hanya menyangkut Islam saja tetapi juga di luar Islam,” terang Misran.

Menurut Misran, faktor yang menjadi penyebab utama kasus perceraian adalah masalah ekonomi, kurang bertanggung jawab, adanya pihak ketiga serta adanya campur tangan keluarga. “Tapi pemicu utama perceraian yang kita tangani adalah faktor ekonomi. Dari 80 persen kasus perceraian yang kita tangani, lebih 50% pemicunya disebabkan karena faktor ekonomi,” paparnya.

Diakui Misran, pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi dengan pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai dengan melibatkan sejumlah mediator seperti orang-orang terdekat, keluarga dan ulama.

Misran berpesan kepada warga yang hendak menikah agar memahami dan sadar akan hukum. Lalu memikirkan apa dampak yang timbul dari perceraian, terutama menyangkut anak serta tidak mudah terpengaruh dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru