Pewarta : Iwan Brata Darma
Koran SINAR PAGI, Muara Enim,- Tak sedikit masyarakat yang bertanya dan mengeluh kepada petugas kecamatan atau dindukcapil, pasalnya masyarakat merasa sudah pernah melakukan perekaman biometrik data kependudukan, tetapi ditunggu sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun KTP-elektronik belum juga jadi, apa penyebabnya ?
Dalam perekaman KTP-el terdapat lebih kurang 18 status perekaman data pemohon, antara lain, UNREGISTERED yaitu Ketika seseorang belum melakukan perekaman alias belum terdaftar, BIO_CAPTURED proses perekaman KTP-el berlangsung (tentu saja setelah Wajib KTP itu diambil foto, sidik jari, iris, dan berikut tanda tangannya) yang terjemahan sederhananya adalah data baru saja/telah diambil, Pada saat ini data seseorang belum terkirim ke Data Center Kemendagri.
PROCESSING data terproses untuk dikirim ke Data Center. Untuk status BIO_CAPTURED relatif cepat karena status ini dihasilkan setelah data seseorang baru saja selesai direkam, berikut hal yang sama pada status PROCESSING.
Data terkirim ke Data Center untuk didaftarkan. Untuk status ini, tidak bisa ditentukan durasi waktunya berapa lama, bisa 3 hari, 7 hari, 20 hari, bahkan lebih, tergantung dari kondisi jaringan di Data Center. Pada saat ini terjadi critical time atau waktu kritis I, dimana data seseorang sedang “masuk secara berdesakan” ke server Pusat, sehingga menjadi salah satu penyebab keterlambatan data seseorang untuk diproses. Pada saat status SENT_FOR_ENROLLMENT ini, peran Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota hanya dapat memantau kapan data bisa masuk ke server Data Center di Pusat.
Ketika data diterima di Data Center, terjadi waktu kritis II dengan beberapa status yang terjadi.
ENROLL_FAILURE_AT_CENTRAL atau Hasil verifikasi biometrik di pusat teridentifikasi tidak lengkap atau tidak terbaca.
SEARCH_FAILURE_AT_CENTRAL atau Pencarian data gagal dilakukan oleh Data Center.
ENROLL_FAILURE_AT_REGIONAL yang artinya hasil verifikasi biometrik di kab/kota teridentifikasi tidak lengkap atau tidak “terbaca. Data tidak terkirim, karena kesalahan kode area perekaman di daerah.
PACKET_RETRY alias paket dikirim ulang
SENT_FOR_DEDUP atau data dikirim untuk proses deduplikasi. Semua data yang disebutkan di atas adalah kondisi yang menjadi tanggung jawab Pusat.
DUPLICATE_RECORD (DR) terjemahan sederhananya adalah data ganda. Bahasa teknis yang digunakan untuk menjelaskan status DR ada 2 (dua) yaitu, One to One, dimana salah satu rekaman biometrik (sidik jari dan/atau iris) telah lulus verifikasi, namun perekaman KTP-el dengan biometrik yang sama tetapi NIK-nya berbeda dan One to Many, hasil verifikasi beberapa biometrik teridentifikasi ganda dengan NIK yang berbeda-beda.
ADJUDICATE RECORD, yaitu kondisi hasil rekaman sidik jari yang terkirim ke pusat sedang diverifikasi, dan teridentifikasi ada kemiripan (antara sama atau berbeda).
REQUEST_VALIDATION, yaitu hasil verifikasi di pusat masih perlu divalidasi oleh Kab./Kota, antara lain karena data hasil perekaman teridentifikasi seperti Jenis kelamin laki-laki, tetapi pas foto perempuan; Komposisi NIK berjenis kelamin laki-laki, sementara data pada kolom berjenis kelamin perempuan. 3 (tiga) status yang disebutkan terakhir, solusinya adalah pengecekan sidik jari ulang, penghapusan data di Pusat, dan melakukan perekaman ulang. Untuk ke-tiga status ini, difasilitasi oleh Disdukcapil.
PRINT_READY_RECORD (PRR) atau data siap dicetak. Ketika data sudah dipastikan tunggal di Data Center, maka data tersebut dapat dicetak di daerah. Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak data PRR relatif cepat. Status lain adalah berhubungan dengan kondisi data yang dicetak yaitu
SENT_FOR_CARD_PRINTING atau proses pencetakan, CARD_PRINTED atau KTP-el dicetak, CARD_SHIPPED atau KTP-el sudah dikirim, CARD_ISSUED atau KTP-el sudah dicetak dan sidik jari perekam sudah diaktivasi.
Ternyata rumit sekali perjalanan data KTP-el untuk menjadi da