Pewarta : Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Majalengka,- Proyek mega bintang Bandara Internasional Kertajati Provinsi Jawa Barat, menurut rencana akan diresmikan oleh Presiden Jokowi pada bulan juniĀ 2018 yang akan datang terancam di tangguhkan, pasalnya banyak persoalan terkait pembebasan tanah untuk bandara yang belum terselesaikan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Intelejen Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia, terbukti bahwa adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembebasan tanah proyek Bandara Internasional Kertajati sehingga terindikasi tindak pidana korupsi.
Indikasi penyimpangan yang dilakukan panitia Pembebasan Tanah ( P2T ) BIJB, saat melakukan pembayaran ganti rugi bukan langsung terhadap ahli waris yang sah pemilik tanah Koman Sutawijaya (Alm) kepada Suhana Bin Koman Sutawijaya dan ahli warisnya, melainkan melakukan pembayaran kepada pengarap lahan.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Megawati Soekarno Putri tanggal 17 september 2001, melalui Menteri Kehutanan memerintahkan untuk segera mengurus dan mengembalikan tanahĀ milik Koman Sutawijaya yang kebawa oleh kehutanan, kepada Suhana Bin Koman Sutawijaya dan Ahli warisnya, bahkan hal tersebut dikuatkan dengan balasan surat dari KPK, yang menerima pengaduan dan menyatakan materi telah memenuhi kriteria pidana korupsi.(31/01/18)
Asinten Intel, Brigjen TNI Mansyurdin,HSB (Purn) menjelaskan, semestinya pihak pemerintah proaktif untuk membela kepentingan rakyat , dengan tanggap dan menerima pengaduan bukan hanya mengutamakan kepentingan tertentu.
” Wajar kalau kita bela, ini menyangkut hak rakyat yang dirampas oleh pemerintah, apalagi ini sudah perintah presiden waktu itu, termasuk putusan MA, ada apa sebenarnya?”, dan bukti sudah cukup menurut kajian KPK, kenapa pemerintah masih membandel !! ,” tegas Mansyurdin.
Selanjutnya, Mansyurdin meminta kejaksaan untuk segera menutupĀ sementara kegiatan proyek bandara kertajati, selama belum menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap ahli waris yang sah.
” Tutup,!! ” itu seharusnya sesuai aturan, dan saya mohon kejaksaan untuk segera menutup sementara kegiatan proyek ini, kasihan rakyat yang jadi korban dan tolong presiden jokowi perhatikan hak mereka rakyat kecil..” Paparnya.
Dia meminta , semua pihak yang terkait proyek BIJB seperti, kades kertajati, camat kertajati, Kepala BPN Majalengka, Bupati dan mantan Bupati Majalengka serta panitia P2T untuk segera diperiksa.
” Semua yang terkait masalah tersebut, seharusnya secepatnya diperiksa, bukan cuma cari alasan seolah mengalihkan perhatian saja, ini menyangkut hak rakyat, jangan hanya mementingkan pemerintah saja.” tandas masyurdin.
Masyurdin,HSB meminta terhadap semua pihak yang terlibat untuk segera menyelesaikan kewajibanya jangan sampai rakyat tersakiti.
” Bayar itu ahli waris, sudah lama tidak mendapatkan haknya ! jangan sampai rakyat menjerit, apabila perlu penjelasan lebih detail , silahkan hubungin saya langsung!,” tandas jendral Mansyurdin.
Dalam laporan yang diterima oleh redaksi media koran SINAR PAGI, surat permohonan pemeriksaan telah di kirimkan ke Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR / BPN , Panglima TNI, Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri, BPN Provinsi Jawa Barat dan diketahui Kejaksaan Negeri Majalengka, KODIM 0617 Majalengka serta Polres Majalengka.