Sabtu, Februari 8, 2025

Miliki Shabu 0,28 Gram, Warga Talang Aur Diamankan

Pewarta : adi/fitry

Koran SINAR PAGI, OGAN ILIR

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil membekuk pelaku narkoba jenis shabu.

Kali ini adalah Ferianjoni Bin Baut (29), warga desa Talang Aur Dsn III Kecamatan Inderalaya.

Menurut keterangan Humas Polres Ogan Ilir, AKP Ahmad Zainalsyah, ditangkapnya pelaku pada Senin (9/04, pukul 19.00 WIB, di jalan Muara Penimbung Kecamatan Inderalaya, berdasarkan informasi masyarakat.

Bahwa dilokasi TKP sering dijadikan pelaku sebagai tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut satres Narkoba langsung terjun dan melakukan penyelidikan.

Ketika tiba dilokasi, pelaku sedang bersama temannya. Tetapi temannya berhasil melarikan diri.

Sementara pelaku sendiri berhasil dibekuk dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa Shabu sebanyak 1(satu) paket seberat lebih kurang 0,28 gram.

Barang haram tersebut menurut pengakuan pelaku didapat dari seseorang bernama Din. Dirinya meminta Din untuk membelikannya dengan harga Rp. 250.000,- .

Selain Shabu 0,28 gram juga diamankan BB lainnya berupa 1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J warna Biru, dan 1(unit) Handphone merk Nokia warna hitam.

Selanjutnya pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru