Pewarta : adi/fitry
Koran SINAR PAGI, OGAN ILIR
Polsek Rantau Alai berhasil berhasil ungkap kasus pencurian motor (curanmor), Sabtu (07/04).
Dimana tersangkanya ada dua orang yakni Syukri Bin Anang (38), warga desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja, dan Hendri Bin Syamsudin (32), warga desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai Pinang.
Menurut keterangan Kapolsek Rantau Alai, AKP Imam Abdi melalui Humas Polres Ogan Ilir, AKP Ahmad Zainalsyah, tersangka pada Selasa 19 Desember 2017 yang lalu, sekitar pukul 01.00 WIB telah melakukan pencurian dengan pemberatan didalam rumah korban, Zainul Rifki di desa Santapan Barat.
Yang menyebabkan korban harus rela kehilangan satu buah motor jenis yamaha zeon gt warna putih nopol BG 3031 KAF yang berada didalam rumah bagian bawah korban hilang.
Tersangka saat melakukan aksi yakni dengan mencongkel jendela sebelah kanan rumah korban dengan mempergunakan linggis kecil.
Kemudian masuk kedalam rumah korban, setelah itu mengambil sepeda motor milik korban dan keluar melalui pintu bagian belakang rumah korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah)
Berdasarkan olah TKP, maka pada Sabtu, (07/04) sekitar pukul 12.00 WIB dipimpin langsung oleh kapolsek Rantau alai Akp Imam Abdi, SH bersama kanit Reskrim Aipda Bambang Perianto melakukan penangkapan didalam warung bakso milik Min yang berada di depan Lapas Tanjung Raja.
Saat itu tersangka Sukri ditangkap tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka diintrogasi dan dilakukan pengembangan.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap teman tersangka, Herman Bin Syamsudin pada hari dan tanggal yg sama sekitar pukul 16.00 WIB di depot pasir Uju di desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor jenis yamaha xeon gt warna putih bg 3031 KAF, satu buah linggis kecil, dan satu bilah pisau garpu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP.