Pewarta : adi/fitry
Koran SINAR PAGI, OKI
Sebanyak 235 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 12 Kecamatan dalam Kabupaten OKI mengikuti rapat kerja (raker) Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Kegiatan yg berlangsung di Aula Kesekretariatan KPU OKI itu digelar pada Sabtu (7/4/2018).
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU OKI, Febrida Wardhani dalam kesempatan tersebut menerangkan, Selama kurun waktu 24 Maret hingga 2 April 2018 kemarin, PPS menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat.
KPU OKI melakukan raker sekaligus bimbingan kepada operator operator data, bagaimana cara melakukan penyusunan DPSHP sesuai dengan sistem yang ada. Kemudian memastikan persyaratan yang telah terfaktual E-KTP dan Suketnya harus dipastikan masuk ke DPT.
Kemudian pada tanggal 12 April 2018 Rapat Pleno DPSHP di tingkat kecamatan dan pada tanggal 19 April 2018 tingkat kabupaten. Sekaligus penetapan DPT, dimana hasil dari PPS dan PPK itupun DPSHP dijadikan DPT.
Dengan adanya Raker Penyusunan DPSHP tersebut, PPS mampu menghasilkan data pemilih tetap yang akurat, yang sudah faktual e-KTP dan Suketnya. Karena sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 dan PKPUnya, dalam tahapan Pilkada tersebut masyarakat yang bisa memilih itu mereka yang telah memiliki e-KTP dan Suket.