Pewarta : adi/fitry
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Pemkab Ogan Ilir memang patut diacungi jempol, berbagai terobosan positif untuk masyarakatnya terus dilaksanakan.
Kini bagi pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah tetapi sudah menikah diberikan buku nikah gratis dengan cara mengikuti isbat nikah.
Tak ayal ratusan pasutri pun berbondong-bondong mengikuti acara sakral ulang tersebut guna mendapatkan buku nikah resmi dari pemerintah.
Buku nikah gratis itu diberikan Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) di Aula Caram Seguguk Kantor Pemkab lama, Jum’at (06/04).
Bupati Ogan Ilir, H.M Ilyas Panji Alam dalam kesempatan itu mengatakan, isbat nikah yang digelar sebagai bentuk kepedulian pemerintah akan kepentingan masyarakatnya.
Mengingat buku nikah sangatlah penting manfaat dan peruntukannya seperti untuk pengurusan akte nikah, akte kelahiran, Ibadah Haji, yang merupakan hak dasar fasilitas pelayanan ekonomi, sosial dan budaya.
Jika pasangan suami istri belum memiliki buku nikah sementara yang bersangkutan sudah menikah maka akan sulit baginya untuk mengurus berbagai kepentingan.
Bahkan terkadang dianggap pernikahan yang ilegal.
Menurut keterangan Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi, hingga tanggal 4 April kemarin yang mendaftar isbat nikah sudah mencapai 868 pasangan.
Namun, berhubung terkendala pada anggaran maka pihaknya tahun 2018 ini hanya menerbitkan 300 buku nikah.
Bagi pasangan yang tahun ini belum bisa melaksanakan isbat nikah diharapkan bersabar karena isbat nikah akan kembali digelar tahun depan.
Dimana pada tahun 2019 nanti akan menerbitkan buku nikah sebanyak 1000 buku.
Untuk saat ini, dijelaskan Lutfi, akan dilaksanakan selama tiga pekan atau tiga kali pelaksanaan dengan rincian masing-masing 100 buku nikah bagi 100 pasangan. Sehingga totalnya adalah 300.
Sementara itu, Ketua pengadilan agama Kabupaten OI dan OKI, Drs.Ikhsan sangat mengapresiasi Pemkab Ogan Ilir yang telah menyelenggarakan isbat nikah.
Sehingga pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah langsung mendapatkan pengakuan dari pemerintah dengan diterbitkan dan diterimanya buku nikah.
Terpisah, salah seorang pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah, Zudi (59) dan Nurma (49) mengungkapkan kebahagiaannya karena sejak menikah pada tahun 1978 silam hingga kini belum memiliki buku nikah.
Dengan adanya isbat nikah yang digelar otomatisnya dirinya dan istri bisa mendapatkan buku nikah secara gratis layaknya pasangan yang lain yang sudah memiliki buku nikah.
“Terimakasih Bupati Ogan Ilir, terimakasih kepada semuanya yang telah memberi kami buku nikah, gratis lagi tanpa biaya yang dibebankan, sangat membantu kami”, ujar pasangan ini seraya tersenyum bahagia.