Minggu, Desember 15, 2024

Pelayanan Istbat Nikah Terpadu Kab.OI

Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Sedikitnya 300 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, akan mengikuti isbat nikah yang diadakan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (06/04) di aula Caram Seguguk Pemda lama. 

Kadis Dukcapil OI, Akhmad Lutfi mengatakan, “Untuk tahap awal ini baru akan diikuti 100 pasangan, sementara isbat untuk 200 pasangan lainnya akan dilaksanakan dalam beberapa minggu kedepan,” kata Lutfi.

Dikatakan Lutfi, minat pasangan suami istri untuk mengikuti isbat nikah ini cukup tinggi, terbukti hingga tanggal 4 Maret kemarin yang sudah terdaftar 868 pasangan, namun karena keterbatasan anggaran, maka pada tahun 2018 ini baru dilaksanakan untuk 300 pasangan, selebihnya akan diikutsertakan pada Isbat nikah tahun 2019 mendatang, katanya.

“Yang belum dapat buku nikah jangan berkecil hati, karena tahun 2019 nanti, rencananya akan dilaksanakan istbat nikah untuk 1.000 pasangan,” pungkas Lutfi.

Drs.Ikhsan, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten OI mengatakan, dengan adanya isbat nikah massal terpadu, pasangan suami istri akan mempunyai legalitas dokumen perkawinan sah yang dibiayai langsung dari Pemkab.Ogan Ilir.

Sementara Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam, menerangkan tujuan dari isbat nikah yang dinilainya sangat penting yakni untuk mempermudah masyarakat dalam mengurusi buku nikah, akte nikah dan akte kelahiran karena hak dasar untuk fasilitas ekonomi sosial dan budaya.

Ia berharap partisipasi dari pihak kecamatan agar mengadakan pendataan kepada masyarakatnya untuk bekerja sama dengan pegawai instansi terkait supaya kedepan semua warga OI memiliki dokumen buku nikah yang sah, sehingga tidak terhambat dalam kepengurusan adiministrasi lainnya.

Terpisah Salah satu warga yang mengikuti isbat nikah saat dikonfirmasi media ini Zudi (59) dab Nurma (49) mengaku sudah menikah dari tahun 1987 dan sudah mempunyai 4 orang anak, merasa senang dengan adanya isbat nikah gratis ini.

Pasutri dari Pemulutan Ilir Kecamatan Pemulutan Kab OI juga senang atas penyerhaan buku nikah yang dilakukan langsung setelah ada pembuktian bahwa pasangan tersebut benar berstatus pernikahan.

“Setiap berurusan selalu terbentur dengan biaya, maka dijadikan solusi untuk membuat buku nikah secara legal melaui isbat nikah terpadu,” katanya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru