11.8 C
New York
Selasa, Oktober 15, 2024

Buy now

spot_img

Pelaku Pencabulan Anak Di Ciamis Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Pewarta : A Y Saputra

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap 10 orang bocah laki – laki usia anak sekolah dasar dan SMP yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis, tepatnya di Dusun Cimanggu RT 02/09 Desa Cisaga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis.

Peristiwa yang berhasil diungkap 10 Maret 2018 lalu tersebut bermula saat salah seorang korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dialaminya kepada sang ibu.

“Salah satu korban mengaku kepada orangtuanya telah diperlakuan tidak senonoh (sodomi) oleh seorang laki – laki dewasa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Vimanto, S,IK saat ditemui usai acara silaturahmi Kapolres Ciamis bersama awak media, Kamis (05/04/18) yang di RM Margosari, Ciamis.

Setelah mendapat laporan dari anaknya lanjut Kapolres, orangtua korban kemudian melapor kepada tokoh masyarakat disusul oleh korban – korban lainnya, yang kemudian lanjutkan ke pihak Kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, selanjutnya pihak kami melakukan penyidikan, dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi akhirnya pada tanggal 17 Maret 2018, tersangka A (20) warga Desa Cisaga kami amankan,” ucapnya.

Menurut pengakuan pelaku, dia sendiri merupakan korban kasus serupa, tetapi tidak melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut, sehingga tidak mendapat penanganan dari pihak terkait, karna kasus seperti ini bisa menular, korban sodomi akan mempunyai keinginan melakukan hal yang sama kepada orang lain, kata Hendra.

Tersangka A mengaku aksinya tersebut dia lakukan di sebuah bangunan madrasah dengan modus korban di iming – imingi akan diberi uang jajan.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang – Undang nomor 35 pasal 76 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Hendra.

“Untuk penanganan korban kasus ini kami telah berkoordinasi dengan pihak lain, baik itu jajaran kepolisian, pemerintahan dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI), korban akan mendapat perawatan Thrauma Heling (penyembuhan thrauma akibat kasus asusila), sebab korban saat ini bisa saja menjadi pelaku dimasa depan jika tidak ditangani secara serius sejak dini,” pungkasnya.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles