Ditolak PTUN, Tim PASTI Ajukan Kasasi Ke MA

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Fitri Nur’aeni

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Usai ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Pasangan Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiah (PASTI) Paslonbup Garut yang diusung Partai Demokrat (PD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melayangkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), Senin (19/03/18) kemarin.

Ketua Tim Pemenangan PASTI, Galih F Qurbany menuturkan, maksimal dalam kurun waktu 21, tepatnya tanggal 11 April 2018 itu sudah ada keputusan dari MA.

“Hak warga negara itu harus diperhatikan dan KPUD bertugas memfasilitasi dan tidak ada pretense sedikitpun dari KPU untuk menyatakan sah atau tidak statusnya. Kemudian KPU harus betul-betul untuk mengkritisi setiap kebijakan tanpa harus menunggu keputusan MA,” ucap Galih, Kamis (05/04/18).

Saat itu KPUD mempertanyakan Surat Keterangan dari Bapas dan hanya satu pintu pertanyaan itu keterlambatan yang akhirnya munculah bukti baru dari KPK

“Kenapa yang kita persoalkan PASTI yang merupakan calon usungan partai bukan Independen, yang harus di garis besarkan yaitu PASTI sah diusung partai yang memenuhi syarat 20 kursi,” tambahnya.

Nenurutnya, Jika keputusan diterima MA, maka pasangan Agus Supriadi bisa mencalonkan dan itu harus diikuti serta ditaati oleh KPUD dan Panwas Kabupaten Garut.

KPUD tidak memiliki retensi dan tendensi politik kepada Paslon dan dia harus melakukan pencucian dirinya atas kesalahan persepsi yang diadakan atas keterlambatan dari Karwil Bapas.

“kita berharap keputusan MA diterima, untuk PASTI dapat mencalonkan di Pilkada 2018,” pungkas Galih.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90