Minggu, Desember 8, 2024

Panwaslu Cimahi:” Tempat Ibadah Dan Fasilitas Negara Dilarang Pakai Kampanye “

Pewarta : Liputan khusus

Koran SINAR PAGI, Cimahi,- Sosialisasi pengawasan pemilu dan partisipasi ormas serta pemuda dalam rangka pemilihan legeslatif dan pilpres 2019, dilakukan oleh PANWASLU Kota Cimahi, di Hotel Endah Parahyangan, Jl. Amir machmud, Cibeureum ,Cimahi. ( 04/03 )

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Panwaslu kota Cimahi, Anggota Banwaslu Provinsi Jawa Barat , Karang taruna, Angkatan Muda Siliwangi, Banser dan berbagai partisipan pemilu di wilayah hukum kota Cimahi.

Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Iyus Sutaryadi, ST mengatakan pihaknya membutuhkan partisipan masyarakat untuk peran serta dalam pengawasan pemilu tersebut. ” Sebenarnya informasi masyarakat sangat diperlukan untuk memantau , pelanggaran – pelanggaran pemilu secara langsung, dan kami Panwaslu akan menampung aspirasi masyarakat.” Paparnya.

Selanjutnya Iyus, mengingatkan untuk peserta pemilu dilarang mengunakan fasilitas negara dan ibadah dalam orasi serta kampanye. ” Jangan sekali – kali mengunakan fasilitas negara untuk kampanye, apalagi tempat Ibadah, jelas pelanggaran dan itu akan kita tindak tegas sesuai prosedur.” tegas iyus.

Sementara Anggota Panwaslu Jawa Barat, mengatakan ASN dilarang untuk terlibat langsung politik dan kampanye.

”  Sesuai undang – undang, yang diatur tidak diperbolehkan bahkan terancam pasal pidana  sesuai hukum yang tertera.” paparnya.

Untuk itu,  Panwaslu harus lebih kooperatif dalam pengawasan sesuai prosedur dan tahapan.

” Apabila ada pelanggaran , laporkan sesuai tahapan prosedur ,termasuk apabila ada money politik,karena kita sudah bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian.” tandasnya.***

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru