Pewarta: Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Arhandi Tabrani, SE mengumumkan tentang pemberhentian Drs.Ahmad Yani dari keanggotaan DPRD OI periode 2014 – 2019, dalam sidangĀ paripurna DPRD OI Tahun sidang 2018, Rabu (28/03/18).
Lanjut Arhandi, pengumuman yang disampaikan ini sesuai hasil rapat anggota Badan Kehormatan DPRD OI, karena yang bersangkutan telah melanggar aturan dan undang undang yang berlaku, antara lain tidak dapat bertugas selama tiga bulan berturut – turut.
Tidak hanya itu, ia juga tidak mengikuti rapat paripurna sebanyak 6 (enam) kali, karena telah melanggar kode etik maka yang bersangkutan dapat diberhentikan, dan terhitung sejak tanggal 28/03/18, Badan KehormatanĀ mengumumkan pemberhentian Drs.Ahmad Yani dari Keanggotaan DPRD OI.
Sementara itu Ahmad Syafei selaku pimpinan sidang mengatakan, laporan dari pihak BK akan ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Sumsel.