Pewarta: Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Dalam Rapat Paripurna ke 3 DPRD Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2018, lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan ilir, H.Herman, mewakili Bupati Ogan Ilir mengusulkan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI.
Dan akhirnya, Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna melaui laporan Pansus 1 yang dibacakan oleh Amir hamzah dari Fraksi PDI Serta Pansus 2 yang dibacakan oleh Rahmadi jakfar dari Fraksi Indoensia Bersatu.
Dalam laporannya, Pansus menyetujui dan menyambut baik usulan Raperda tersebut hingga menjadi Perda, dia berharap supaya pihak eksekutif bisa menjalankan perda tersebut dan menambah PAD (pendapatan asli Daerah).
Adapun keenam Perda yang disahkan tersebut antara lain,
1.Raperda tentang Pengurangan Resiko Bencana,
2.Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika,
3.Raperda tentang Rerubahan atas Peraturan Daerah No 19 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
4.Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah No 20 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha,
5.Raperda tentang Perubahan Perda No 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan
6.Raperda tentang Perubahan atas Perda No 9 tahun 2016, tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2016 – 2021.
Bupati Ogan Ilir melalui Sekda H.Herman dalam sambutannya mengatakan, Raperda yang telah dibahas semoga bermanfaat dalam semua asfek dan memeberikan kekuatan untuk membangun menuju Ogan Ilir Gemilang.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua 1 DPRD Kabupaten OI, Ahmad Safei, berlangsung, Rabu (28/03/18) di Gedung Paripurna DPRD OI, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Inderalaya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Hampir seluruh anggota DPRD, Kejari OI dan para kepala SKPD dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.