Kamis, Desember 5, 2024

Ketua Komisi D DPRD Medan Desak Pemko Ciptakan RTH Hingga 30 %

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan yang masih di bawah 10 persen mendapat perhatian khusus Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong.

Pasalnya kata dia, Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan ketersediaan RTH harus mencapai 30 persen dari luas kawasan.

Terkait hal itu, Parlaungan Simangunsong, mendesak Pemko Medan agar bisa menciptakan ruang terbuka hijau di Kota Medan sesuai ketentuan tersebut.

“Ruang Terbuka Hijau kita masih sangat kurang, belum memenuhi sesuai undang-undang yang mengharuskan hingga 30 persen, sementara di Kota Medan baru mencapai 10 persen saja,” ujarnya Jumat (23/03/18).

Parlaungan menyampaikan, dengan luas Kota Medan yang mencapai 26 ribu hektar, seharusnya 8.000 hektar diisi zona hijau,”Pemko Medan melalui dinas terkait, harus menciptakan konsep untuk Ruang Terbuka Hijau. Harus ada sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, agar juga berperan aktif dalam menciptakan zona hijau,” ungkapnya.

Menurutnya, Ruang Terbuka Hijau, lanjut Parlaungan, sangat banyak manfaatnya, selain dapat menyerap air untuk mengantisipasi datangnya banjir juga bermanfaat bagi kesehatan.

“Tinggal di kota dengan ruang terbuka hijau memiliki, dampak positif yang berkelanjutan, tidak seperti kenaikan upah atau promosi yang hanya menawarkan efek yang sementara,” ujarnya.

Ada bukti, katanya, orang yang tinggal di wilayah dengan banyak ruang hijau lebih sedikit mengalami sehingga dapat membuat keputusan yang masuk akal dan berkomunikasi dengan baik.

Memang, kata Parlaungan, saat ini Pemko Medan mulai membenahi taman-taman yang ada, seperti Taman Ahmad Yani, Taman Kartini, Taman Teladan, Taman Gajah Mada, Taman Lilik Suheri dan beberapa lainnya. Namun, hal itu masih kurang untuk memenuhi 30 persen Ruang Terbuka Hijau.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah mengatakan, Ruang Terbuka Hijau, harus ditanggapi serius,”Konsep satu pohon satu rumah itu, bisa dilaksanakan. Pemko Medan harus menyediakan bibitnya. Hal ini pastinya bisa membantu untuk mewujudkam ruang terbuka hijau di Kota Medan,” katanya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru