Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Anggota Komisi B DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan mengatakan, permasalahan pendataan terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih belum selesai, padahal sejak awal tahun 2018 kemarin pihaknya mendesak agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.
Dikatakannya, Pemko Medan, harusnya bisa mempermudah masyarakat kurang mampu yang belum mendapat bantuan, untuk mengurus dokumen, pasalnya, karena surat-surat dari kelurahan yang kurang lengkap, kepentingan masyarakat kurang mampu jadi terhambat, ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya mengingatkan Pemko Medan, agar mempermudah pembuatan KTP, KK, dan Surat Miskin dari kelurahan, sebab, hal itu adalah syarat pendaftaran penerima manfaat bantuan.
“Iya masih ada masalah, masih ada yang tak terdata, baik itu di BPJS, PKH dan lainnya. Tapi itu sudah kami ingatkan, agar dipermudah,” katanya.
DPRD Kota Medan juga sudah mengingatkan, agar surat-surat yang diurus di kelurahan, dapat dikeluarkan secepatnya agar masyarakat kurang mampu dapat merasakan manfaat bantuan.
“Ya kata mereka akan ada dimasukkan, tapi gak tahu pasti berapa,” katanya.
Data yang disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, yang menyatakan akan dimasukkan sekitar 14 ribu orang lagi penerima manfaat, Wong pun mengindahkan hal itu.
“Nah iya, sekitar segitulah kata mereka. Jadi harus dilengkapi semua surat-suratnya, kelurahan harus mempermudah, dan secepatnya masyarakat itu bisa dapat manfaat itu,” pungkasnya.