Pewarta : Iwan Brata Darma
Koran SINAR PAGI, Muara Enim,- Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, dalam rangka untuk mendukung pembangunan di suatu daerah, maka sangat diperlukan ketertiban administrasi, untuk itu agar tidak ada hambatan dalam proses pembangunan di semua sektor, yang menjadi perhatian adalah tentang batas wilayah.
Mengingat batas wilayah ini menjadi suatu komponen dalam menciptakan tertib administrasi ditingkat kecamatan mupun desa, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melakukan penetapan batas wilayah antara Kecamatan Lubai Ulu dengan Kecamatan Rambang, Kamis (15/03/18)
Dalam penetapan batas wilayah kedua kecamatan tersebut dilakukan di beberapa desa yaitu, Desa karang Agung, Desa Pagar Dewa, Desa Prabumenang dan Desa Lecah, dihadiri para kepala desa yang bersangkutan, Camat dan Sat Pol PP.
Camat Lubai Ulu, Wien Wierma Putra mengatakan, penetapan batas wilayah ini dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi di wilayah Kecamatan Lubai Ulu dan Kecamatan Rambang, ujarnya.