Tidak Tercantum di BOX Redaksi Adalah Pecatutan Dan Akan Dipersoalkan
PEMBERITAHUAN : Kepada lembaga Intansi Swasta, Pemerintahan, Sipil, Kepolisian, Militer dan seluruh elemen yang berada didalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa, managemen Koran SINAR PAGI dan online www.koransinarpagijuara.com, tidak mengakui wartawan, peliput, reporter atau karyawan mengatasnamakan / mengguna kan Kartu pengenal/Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tidak tercantum pada box redaksi.
Box redaksi secara resmi dapat dilihat pada cetakan Koran SINAR PAGI per edisi atau website kami di : www.koransinarpagijuara.com lalu klik sheet atau line TENTANG KAMI, terdapat didalamnya seluruh unsur wartawan, peliput, reporter atau karyawan serta unsur dewan pendiri, para pimpinan hingga penasehat hukum. Sehingga, pencatutan nama pribadi/lembaga yang di kategori kan dalam KUHP pasal 378 tentang : “penipuan” (Buku II Bab XXV tentang : “kejahatan” : dan dalam ketentuan lainnya.
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Sehubungan dalam hal itu. Maka akan kami persoalkan secara hukum jika diketahui atau ditemukan pihak-pihak yang bersangkutan atau kiranya pihak intansi dan lembaga lainnya atau unsur masyarakat untuk melaporkan kepada managemen Koran SINAR PAGI, baik melalui email atau website kami.