Pewarta : Rina/Ika
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Berau,- Proyek pematangan lahan yang berlokasi di Jalan Kedaung Kelurahan Bedungun, Kec.Tanjung Redep, Kabupaten Berau oleh PT Mineral Energi Resouce rencananya untuk pembangunan Perumahan Korpri, namun pada kenyataannya selain pematangan lahan, dilokasi tersebut juga diduga berlangsung kegiatan penambangan batubara yang dilakukan secara manual.
Saat hal ini ditanyakan kepada Gunawan dari PT MER yang berhasil ditemui tim Koran SINAR PAGI, Rabu (07/03/18), dia membantah perusahaannya tengah melakukan penambangan dilahan yang akan dibangun perumahan tersebut.
“Ini bukan menambang tapi pematangan lahan, kami memiliki IUP khusus satu pintu yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim dan ini proyek pemerintah,” tandasnya.
Tidak puas dengan jawaban yang diberikan Gunawan, hari itu juga Tim KSP langsung berkunjung ke Sekretariat Korpri dan berhasil menemui Sekretaris Korpri Kabupaten Berau, Kamarruddin.
Dia menjelaskan bahwa Korpri memiliki lahan seluas 7 Ha yang dihibahkan pemerintah daerah kepada Yayasan Korpri untuk dibangunkan 200 unit perumahan bagi PNS yang gajinya sekitar Rp.4 juta.
Selanjut kata Kamarruddin, Korpri menjalin kerja sama dengan PT Mineral Energi Resouce yang sudah memiliki IUP operasional, untuk pematangan lahan, dimana dalam izinnya tersebut terdapat MoU yang menyatakan apabila ditemukan bahan mineral maka perizinannya menjadi tanggung jawab pihak ke 2 (dua) dalam hal ini, PT MER.
“Ada aturan yang mengatur untuk itu, setiap usaha yang dijalankan harus ada izinnya yakni IUP, untuk masalah di lokasi perumahan itu pintu masuknya hanya satu yakni izin pematangan lahan itu, kalau kemudian ditemukan kandungan mineral uruslah izinnya, kalau tidak diurus perizinannya sebuah pelanggaran bukan ?,” katanya.
Dia mengaku tidak mengerti jenis apa perizinan yang dimiliki PT MER,”Mau disebut izin apalah saya tidak tahu, yang penting produksi yang dikeluarkan itu legal,” ujarnya.
“Ada yang menarik terkait status proyek tersebut, dimana sebelumnya pihak PT MER yang diwakili Gunawan menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan proyek pemerintah, namun sebaliknya menurut Kamarruddin proyek tersebut bukan proyek pemerintah.”
Sayang, baik pihak Korpri maupun PT MER tidak bersedia surat izin (IUP) nya dipublikasikan, lalu kalau memang perizinannya sudah lengkap dan sesuai prosedur, kenapa harus disembunyikan ????.