Pewarta : adi/fitry
Koran SINAR PAGI, OGAN ILIR
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil ungkap kasus Narkoba, Rabu (14/03) dini hari pukul 03.30 WIB.
Kali ini Tersangka adalah Aidil Fitrisyah alias Idil, (30) warga desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka yang kesehariannya merupakan pedagang itu menurut Keterangan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad melalui Humas Polres, AKP, Ahmad Zainalsyah berhasil diringkus atas informasi masyarakat.
Dimana tempat TSK sering digunakan oleh Bandar Narkotika jenis shabu untuk bertransaksi barang haram tersebut.
TSK diduga telah menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penyidikan dengan barang bukti yang diamankan diantaranya shabu seberat 0,39 beserta uang tunai senilai Rp.200 ribu.
Pada saat pengerbekan lanjut, A.Zainalsyah, pelaku sempat melalukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Dan petugas pun dengan sigap melakukan pengejaran.
Bahkan barang bukti waktu itu ditelan oleh tersangka yang dilihat oleh rekan PERS. Namun, diperjalanan barang bukti itu kemudian dimuntakan tersangka yang dilihat oleh petugas.
Kemudian, TSK berikut barang bukti yang diamankan langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.