Hari ini, Sidang Putusan PASTI, Timgab PASTI Optimis Permohonan Gugatan Dikabulkan

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Fitri Nur’aeni

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Setelah menempuh proses panjang, hari ini, sidang putusan gugatan Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI) digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Rabu (14/03/18).

Demikian disampaikan Ketua Tim Hukum PASTI, H.Cecep Suhardiman yang didampingi Risman Nuryadi dan Budi Rahadian.

“Pagi ini putusan gugatan akan dibacakan di PTTUN, untuk itu, kami minta doanya dari seluruh masyarakat Garut, khususnya para pendukung PASTI serta seluruh pangrojong (tim sukses),” ucapnya.

Dikatakannya, dalam hal ini timnya mengajukan 3 (tiga) permohonan gugatan yakni, menetapkan PASTI sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Garut 2018 dan membatalkan calon yang tidak memenuhi syarat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat serta membatalkan Paslon dari jalur perseorangan karena adanya pengakuan dari PPK Samarang yang diperintahkan Ketua KPU Garut untuk merekayasa verifikasi faktual.

“Insya Allah, jika melihat proses persidangan optimistis dikabulkan,” ujar Cecep.

Optimis juga dirasakan Ketua Tim Gabungan (Timgab) Pemenangan PASTI, Galih Fachrudin Qurbany, dia mengaku yakin gugatan sengketa Pilkada Garut di PTTUN akan dikabulkan.

“Kami yakin 1.000 persen permohonan PASTI yang disertai bukti-bukti kuat dan doa ratusan ribu pendukung akan dikabulkan,” ungkap Galih.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90